Ia menghimbau kepada masyarakat agar melakukan uji KIR karena pengujian KIR tidak dipungut biaya. "Silakan masyarakat membawa kendaraannya dan datang langsung ke Kantor Dishub Kota Yogya untuk melakukan KIR secara gratis," katanya.
Hal senada dikatakan Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polresta Yogyakarta, Iptu Jayeng Hadi Harjasa. Ia mengimbau masyarakat agar melengkapi kendaraanya sesuai spesifikasi.
"Selama operasi berlangsung masih banyak masyarakat yang kendaraanya tidak dilengkapi dengan plat nomor dan menggunakan knalpot brong. Kami akan melakukan penindakan terhadap pengendara yang tidak taat aturan," tegasnya.
Salah seorang sopir kendaraan angkutan yang terkena tilang adalah Dalimin. Warga Pandeyan ini mengaku tidak tahu akan dilakukan razia pemeriksaan dokumen kendaraan di jalan tersebut.
"Tadi kena tilang, KIR kendaraan saya telah habis masa berlakunya. Setelah ini akan saya urus semua kelengkapanya," ujarnya. *