HARIAN MERAPI - Beban APBD Sukoharjo tahun 2025 semakin besar untuk belanja pegawai tambahan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 sebanyak 554 orang.
Total anggaran yang dibutuhkan untuk belanja pegawai tersebut sebesar Rp 29.761.486.114. Kebutuhan anggaran tersebut masih bisa dipenuhi daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Agus Santosa, Selasa (5/11/2024) mengatakan, salah satu pos penggunaan anggaran daerah dalam APBD untuk belanja pegawai. Dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sudah dimasukan kebutuhan tambahan untuk belanja pegawai 554 PPPK.
Baca Juga: Polsek Ngaglik Sleman Grebek Gudang Penyimpanan Miras di Rumah Kos, Temukan Ribuan Botol Miras
Sebanyak 554 PPPK tersebut merupakan pengadaan tambahan pegawai tahun 2024. Adanya tambahan pegawai membuat Pemkab Sukoharjo harus menyiapkan anggaran untuk membayar gaji mereka.
"PPPK pengadaan tahun 2024 sejumlah 554 orang, dengan penambahan beban belanja gaji dalam APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp29.761.486.114,00," ujarnya.
Hingga saat ini total jumlah PPPK Pemkab Sukoharjo sebanyak 1.949 orang dengan beban belanja pegawai sebesar Rp96.059.956.846. Total anggaran tersebut sudah dipenuhi sejak tahun lalu. Sedangkan untuk tahun 2025 angkanya akan bertambah besar setelah ada penambahan 554 PPPK pengadaan tahun 2024.
"Kemampuan keuangan daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2025 masuk kategori tinggi," lanjutnya.
Agus menjelaskan, kebutuhan tambahan pegawai baik dengan status PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal wajar di pemerintahan. Termasuk di Pemkab Sukoharjo karena menjadi dua hal saling terkait.
"Di satu sisi memang daerah membutuhkan tambahan pegawai baru baik ASN atau PPPK setelah pegawai lama pensiun. Artinya tambahan pegawai ini dibutuhkan untuk bekerja melayani masyarakat. Di sisi lain, dengan tambahan pegawai membuat pemerintah harus menyiapkan tambahan anggaran untuk membayar gaji. Belanja pegawai tidak bisa dihindarkan dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," lanjutnya.
Agus menambahkan, dengan saling terkait tersebut diharapkan jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat tetap bisa seiring berjalan. Sebab keberadaan pegawai sangat dibutuhkan. Sedangkan kebutuhan anggaran merupakan hal wajar untuk membayar gaji.
Baca Juga: Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan III 2024: Ekspansi Bisnis UMKM Melambat, Perlu Penguatan Daya Beli
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sukoharjo Sumini, mengatakan, Pemkab Sukoharjo secara resmi sudah mengumumkan penerimaan PPPK tahun 2024 pada 30 September 2024 lalu. Pengumuman tersebut sekaligus membuka secara resmi pendaftaran PPPK.