HARIAN MERAPI - Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 2.077.559.624.070. Target tersebut termuat dalam pengantar nota keuangan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2025.
Pengantar nota keuangan RAPBD Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2025 dibacakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sukoharjo Agus Santosa dalam rapat paripurna di gedung DPRD Sukoharjo. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto, Senin (28/10/2024).
Plt Bupati Sukoharjo Agus Santosa mengatakan, proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 ini, telah diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS antara Pemerintah Daerah dan DPRD pada tanggal 29 Juli 2024.
Baca Juga: Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, begini proses hukum selanjutnya
Atas dasar Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tersebut, Kepala Perangkat Daerah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran, yang merupakan bahan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan.
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun dengan memperhatikan prioritas program, kegiatan dan sub kegiatan masing-masing Perangkat Daerah.
Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini juga disusun secara elektronik, terintegrasi dengan tahapan perencanaan, dengan menggunakan Sistem Aplikasi e-planning dan e-budgeting melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Baca Juga: Armada tempur AS siap siaga bantu Israel saat serang Iran, begini menurut media Israel
"Selanjutnya saya sampaikan perangkaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2025, sebagai berikut, Pertama, Pendapatan Daerah ditargetkan sebesar Rp2.077.559.624.070,00," ujarnya.
Pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah; ditargetkan sebesar Rp548.575.639.070,00 naik 41.10 persen jika dibandingkan dengan anggaran penetapan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp388.781.583.850,00.
Direncanakan berasal dari Pajak Daerah sebesar Rp357.900.000.000,00, Retribusi Daerah sebesar Rp109.496.803.000,00.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp32.047.442.000,00, serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp49.131.394.070,00.