Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, begini proses hukum selanjutnya

photo author
- Senin, 28 Oktober 2024 | 11:30 WIB
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024).  (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)
Mantan pejabat MA Zarof Ricar (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr)


HARIAN MERAPI - Penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti oleh Kejagung mendapat apresiasi banyak pihak.


Ronald Tannur ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pada Minggu.


Penjelasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar ketika dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta.

Baca Juga: Kasusnya Viral di Konawe Selatan, Guru Honorer Supriyani Bakal Diluluskan PPPK Melalui Jalur Afirmasi


“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujarnya.

Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

Harli menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga: Presiden Prabowo Biayai Retreat Kabinet di Akmil dengan Uang Pribadi

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

Baca Juga: Indonesia Lolos Piala Asia U-17 2025 Setelah Imbang Lawan Australia

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN - P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X