HARIAN MERAPI - Langkah Kejaksaan Agung melakukan operasi tangkap tangan (TT) terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur mendapat apresiasi dari KPK.
Tiga hakim tersebut memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur karena menerima suap.
"Kami juga mengapresiasi Kejagung yang sudah melakukan tangkap tangan. Tentunya harapannya apa yang diduga, dapat dibuktikan ya," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Baca Juga: Disdikpora DIY Mulai Bahas Persiapan Program Makan Bergizi Gratis
Tessa juga mengaku prihatin dengan temuan tersebut, yang mengindikasikan masih ada upaya dari koruptor untuk mempengaruhi objektivitas hakim dalam mengadili suatu perkara.
"ini juga salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin mengganggu objektivitas hakim dalam memutuskan perkara," ujarnya.
Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik Polri tersebut berharap temuan ini mendapat perhatian khusus dari Mahkamah Agung untuk menutup celah-celah korupsi dan memperkuat integritas hakim.
"Tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini. Celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup, baik dari sisi integritas maupun dari tadi yang ditanyakan sisi kesejahteraan yang sudah dipantau dan info terakhir sudah disetujui untuk dinaikkan, ya kalau tidak salah oleh Bapak Presiden ya," kata Tessa.
Dia berharap kenaikan penghasilan tersebut bisa memperkuat integritas para juru adil dan menghilangkan perilaku koruptif di institusi pengadilan Republik Indonesia.
Baca Juga: Ikuti Pembekalan Cegah Korupsi di Akmil, Anggota Kabinet Pakai Loreng Komcad
Sebelumnya, Tim gabungan Kejaksaan Agung RI melakukan operasi tangkap tangan pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberi vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tangkap tangan terhadap ketiga hakim tersebut dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Surabaya.
"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung," katanya.