KPU Sukoharjo ingatkan layanan pindah TPS Pilkada 2024 ditutup tanggal 28 Oktober 2024

photo author
- Sabtu, 26 Oktober 2024 | 19:30 WIB
Logo Pilkada 2024.  (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)
Logo Pilkada 2024. (ANTARA/Ilustrator/Kliwon)

HARIAN MERAPI - Tinggal dua hari lagi layanan pindah memilih akan ditutup pada 28 Oktober 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo mengingatkan pemilih untuk segera memproses apabila menginginkan pindah tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2024.

Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Sabtu (26/10/2024) mengatakan, sisa waktu layanan pindah memilih tinggal dua hari sebelum ditutup pada 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB. KPU Sukoharjo dengan sisa waktu dua hari terus memberikan sosialisasi ke masyarakat khususnya pada pemilih di Pilkada 2024.

"Sekarang masih dibuka. Tinggal dua hari lagi ditutup maksimal 28 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan cinta dan karir zodiak Sagitarius dan Capricorn Minggu 27 Oktober 2024, berada dalam kondisi romantis terbaik

Bagi warga yang akan mengurus pindah memilih, bisa langsung mendatangi posko layanan pindah memilih yang terdapat di kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di sejumlah desa/kelurahan atau bahkan datang ke kantor KPU Kabupaten Sukoharjo

“Sebelum mengurus pindah memilih, warga terlebih dahulu sudah memastikan namanya masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sesuai domisili saat ia terdaftar,” lanjutnya.

Sesuai Keputusan KPU juknis nomor 799, Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu Tempat Pemungutan Suara (TPS), namun karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat ia terdaftar pada hari pemungutan suara.

Baca Juga: Lepas Kangen dan Rindu, Tahanan dan Napi Rutan Salatiga Diberi Waktu Bercengkerama Bersama Anak-Anak

"Ada sembilan syarat yang menjadi alasan warga untuk pindah memilih dan masuk menjadi pemilih DPTb. Diantaranya, bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan pendamping, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan Rutan atau Lapas serta Disabilitas di Panti Sosial/Rehabilitasi. Selain itu sedang menjalani rehabilitasi narkoba, berkerja di luar domisili, menjalani tugas belajar dan pindah domisili," lanjutnya.

Namun satu hal yang juga musti diketahui warga bahwa, pengurusan pindah domisili ini hanya berlaku dalam satu provinsi saja,alias Hanya berlaku untuk penduduk atau masyarakat yang mempunyai KTP el di wilayah Provinsi Jawa Tengah. Diluar provinsi tidak akan dilayani dalam pindah memilih dalam Pilkada serentak 2024 kali ini.

"Untuk sembilan kategori pindah memilih tadi, telah dilayani saat ini sampai dengan paling lambat H-30 dari hari pemungutan suara pada 27 November 2024," lanjutnya.

Baca Juga: Masjid di Kota Salatiga, Akankah Adopsi Manajemen Masjid Jogokariyan dan Masjid Sejuta Pemuda?

Selain itu layanan ini akan dibuka lagi H-7 namun terbatas pada empat kategori saja.
Diantaranya menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan, menjadi tahanan di Rutan atau Lapas atau terpidana yang sedang menjalani hukuman, serta tertimpa bencana alam.

“Selain sudah terdaftar dalam DPT, syarat lain cukup membawa KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk dan IKD. Namun kami juga tentunya membutuhkan data dokumen pendukung alasan pindah memilih Seperti surat tugas belajar atau sekolah. Untuk yang rehabilitasi juga menunjukkan surat keterangan. Tahanan dibuktikan dengan surat dari Lapas. Dan bagi warga yang sakit tentunya harus menunjukkan surat keterangan untuk rujukan ke rumah sakit lain," lanjutnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Swasto Dayanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X