HARIAN MERAPI - Pengelola tempat pembuangan sampah dilarang melakukan pembakaran sampah. Hal itu dilakukan mengingat lokasi tersebut rawan kebakaran. Pihak pengelola juga diminta menyediakan alat pemadam api ringan (APAR) dan sumber air untuk pemadaman api.
Kepala Bidang (Kabid) Pemadam Kebakaran (Damkar) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo Margono, Sabtu (2/11/2024) mengatakan, tempat pembuangan sampah tersebar merata disemua desa dan kelurahan.
Bahkan pengelolaan sampah sudah sampai ditingkat RT/RW. Keberadaan tumpukan sampah tersebut rawan memicu terjadinya kebakaran.
Baca Juga: Peruntungan Shio Anjing dan Shio Babi Sabtu 2 November 2024, cenderung melakukan introspeksi
Kebakaran terjadi karena berbagai sumber penyebab seperti aktivitas pembakaran sampah, korsleting listrik dan lainnya. Tingginya tingkat kerawanan kebakaran tersebut membuat pihak pengelola tempat pembuangan sampah harus melakukan antisipasi.
Bentuk antisipasi dilakukan seperti larangan membakar sampah, melakukan pengecekan dan pemasangan instalasi listrik sesuai standar. Terpenting juga wajib menyediakan Apar dan sumber air sebagai percepatan upaya pemadaman apabila kebakaran terjadi.
"Baik itu tempat pengelolaan sampah sementara di tingkat desa dan kelurahan. Termasuk tempat pembuangan akhir sampah di Mojorejo Bendosari wajib menyediakan Apar dan sumber air untuk percepatan pemadaman api apabila sampai terjadi kebakaran," ujarnya.
Margono menjelaskan, dengan kondisi cuaca panas musim kemarau saat ini sangat rawan terjadi kebakaran. Sebab tumpukan sampah yang kering rawan terbakar dan api cepat membesar. Terlebih lagi ditambah angin kencang membuat kebakaran mudah terjadi.
Baca Juga: Jambore Nasional Tim Elang Relawan BRI, Perkuat Kapasitas dan Ketangguhan dalam Menghadapi Bencana
Damkar Satpol PP Sukoharjo bersama dinas terkait lainnya sudah melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada pihak pengelola tempat pembuangan sampah.
Salah satu penekanannya yakni larangan membakar sampah. Termasuk wajib menyediakan Apar dan sumber air untuk pemadaman api.
Setelah dilakukan penyediaan Apar, nantinya pihak pengelola tempat pembuangan sampah juga wajib melakukan pelatihan operasional penggunaan dan perawatan.
Sebab keberadaan Apar tersebut ditegaskan Margono bukan hanya barang pajangan saja. Namun memiliki fungsi sangat penting dan membantu kerja pada saat kebakaran terjadi.
Baca Juga: Peruntungan Shio Ayam sepekan mulai Minggu 3 November 2024, Anda merintis jalan Anda sendiri
"Petugas tempat pembuangan sampah juga wajib diajarkan cara menggunakan dan merawat Apar. Jadi mereka sudah siap untuk mengoperasikan saat kebakaran terjadi," lanjutnya.