HARIAN MERAPI - Sebanyak 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman masa jabatan 2024-2029 resmi dilantik dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sleman.
Pelantikan dilaksanakan dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Sleman oleh Ketua Pengadilan Negeri Sleman, Wari Juniati SH MH di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Senin (12/8/2024).
Acara tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabuapten Sleman masa jabatan 2019-2024, Haris Sugiharta, dengan disaksikan sebanyak 600 orang meliputi anggota DPRD terlantik, keluarga anggota terlantik, perwakilan partai politik serta tamu undangan lain.
Pada kesempatan itu juga dilakukan prosesi penyerahan palu pimpinan DPRD Sleman masa jabatan 2019-2024 kepada Pimpinan Sementara DPRD Sleman masa jabatan 2024-2029, Y Gustan Ganda.
Dalam pidatonya, Haris Sugiharta menyampaikan, atas nama Anggota DPRD Kabupaten Sleman mohon maaf atas kesalahan dan kekhilafan selama menjabat sebagai wakil rakyat selama lima tahun.
"Atas nama Anggota DPRD Kabupaten Sleman masa jabatan 2019-2024, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Sleman. Terutama bagi mereka yang belum tersampaikan aspirasinya," kata Haris.
Baca Juga: Anggota DPRD Kulon Progo Periode 2024-2029 dilantik, 30 persen pendatang baru
Politisi PDI Perjuangan ini berharap, aspirasi-aspirasi yang belum tersampaikan, nantinya dapat dilanjutkan oleh Anggota DPRD terlantik masa jabatan 2024-2029.
"Kami hanyalah manusia biasa yang penuh dengan kekurangan dan kekhilafan. Tidak ada manusia yang sempurna, karena kesempurnaan itu hanyalah milik Allah semata," ujarnya.
Dijelaskan, selama lima tahun masa jabatan, tercatat satu anggota DPRD yang mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PDI Perjuangan. Terkait regulasi, dari tahun 2019 hingga 2024, terdapat 73 peraturan daerah (Perda) yang telah berhasil ditetapkan.
Baca Juga: Mendapat guyuran dana Rp14 miliar, Keraton Solo akan bersolek
"Semoga apa yang telah kami hasilkan selama lima tahun ini, dapat bermanfaat bagi masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Sleman," imbuhnya.
Dalam sambutannya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang dibacakan Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo menyampaikan, Anggota DPRD memiliki ikatan kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik. Meski begitu, perlu diingat bahwa kepentingan publik tetap harus berada diatas kepentingan pribadi maupun golongan.
"Sinergi dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan kerakyatan di tingkat lokal," pinta Tito.