Satlantas Polresta Sleman Gelar Program 'Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor', Simak Jadwalnya Jangan Sampai Telat

photo author
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 15:30 WIB
Iptu Wasito, SH.,MH (kanan) saat meninjau pelayanan sarpras Polresta Sleman.  (Dok Satlantas Polresta Sleman)
Iptu Wasito, SH.,MH (kanan) saat meninjau pelayanan sarpras Polresta Sleman. (Dok Satlantas Polresta Sleman)

HARIAN MERAPI - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satlantas Polresta Sleman Polda DIY, menggelar program 'Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor'.

Bebas denda pajak berlangsung dari tanggal 1 sampai 31 Agustus 2024. Tujuan untuk meringankan masyarakat terkait pelunasan denda pajak kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.

"Dalam hal ini, yang dibebaskan hanya dendanya saja, sedangkan pajak kendaraan bermotor harus tetap dibayar," kata Kasatlantas Polresta Sleman Kompol Andhies Fitriya Utomo,ST.,S.I.K, melalui Kanit Regident Satlantas Polresta Sleman Iptu Wasito, SH.,MH, Kamis (1/8/2024).

Baca Juga: Mobil minibus terjun ke Dana Toba, begini kondisi penumpangnya

Iptu Wasito menyampaikan terkait program tersebut, diharapkan masyarakat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Program ini merupakan salah satu wujud dalam memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

"Program ini merupakan bukti nyata negara hadir dalam kehidupan sehari-hari masyarakat," beber Iptu Wasito.

Lebih lanjut dikatakan Iptu Wasito, program bebas denda pajak kendaraan bermotor hanya ditujukan untuk bebas denda pajak.

Bukan pada beban pajak kendaraan setiap tahunnya maupun lima tahunan.

Baca Juga: Israel siksa tahanan Palestina di Jalur Gaza, begini reaksi PBB

Dengan demikian, apabila pajak kendaraan bermotor tidak dibayar selama 1 tahun, maka pada tahun kedua pajak harus dilunasi. Kemudian, untuk denda keterlambatan selama satu tahun dihapus.

Kemudian mengenai denda bea balik nama kendaraan bermotor adalah denda yang dikenakan atas ketetlambatan pendaftaran balik nama. Denda dihitung dari tanggal kuintansi/fiskal antar daerah sampai dengan tanggal balik nama.

"Kalau lebih dari 30 hari kerja akan dikenakan denda Bea Balik Nama," tandasnya.

Baca Juga: Gunung Semeru erupsi lagi, begini statusnya

Iptu Wasito menambahkan, prosedur dan mekanisme pengurusan denda pajak kendaraan bermotor tidak berbeda dengan pajak kendaraan bermotor tahunan atau lima tahunan. Segera manfaatkan kesempatan ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X