600 bidang tanah Pemkab Sukoharjo diajukan proses pensertifikatan, ini alasannya

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 20:25 WIB
Ilustrasi. Pembangunan gedung parkir dan taman plaza tahap 2 di lingkungan kantor Pemkab Sukoharjo. Pemkab memperingatkan kontraktor.  (Wahyu imam ibadi)
Ilustrasi. Pembangunan gedung parkir dan taman plaza tahap 2 di lingkungan kantor Pemkab Sukoharjo. Pemkab memperingatkan kontraktor. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Sekitar 600 dari total 842 bidang tanah milik Pemkab Sukoharjo sudah diajukan proses pensertifikatan ke ATR BPN Sukoharjo.

Sedangkan sekitar 200 bidang tanah lainnya segera menyusul pensertifikatannya. Aset tanah daerah yang saat ini belum bersertifikat sudah dilakukan upaya pengamanan dengan pemagaran.

Ketua Badan Anggaran DPRD Sukoharjo sekaligus Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Rabu (17/7/2024) mengatakan, hasil rapat Badan Anggaran DPRD Sukoharjo membahas Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 diketahui terkait hasil Badan Anggaran I mengenai pensertifikatan tanah Pemda, saat ini masih diupayakan pengamanannya dengan Pemagaran.

Baca Juga: Kemarau Berdampak Kekeringan, Damkar Sukoharjo Catat Kejadian Kebakaran Meningkat

Ada 3811 bidang, 2969 sudah bersertifikat. Dari 842 bidang yang belum bersertifikat, sudah proses pensertifikatan kurang lebih 600 bidang dengan ATR BPN.

"Dokumen sudah maju ke BPN. Kendala di BPN personil terbatas," ujarnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Widodo, mengatakan, jumlah aset tanah yang dimiliki Pemkab Sukoharjo sebanyak 3.811 bidang.

Rinciannya, yang sudah bersertifikat sebanyak 2.969 bidang, dan yang belum bersertifikat sebanyak 842 bidang. Seluruh aset tanah tersebut dipastikan sudah terdata dan menjadi milik daerah.

Baca Juga: 520 Lowongan Pekerjaan di Job Fair ke-45 UKSW Salatiga, Ini Daftar Perusahaannya

Langkah yang dilakukan Pemkab Sukoharjo dalam melakukan pengamanan fisik atas tanah milik pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan cara pemagaran tanah, pemberian patok batas tanah, dan pemberian papan nama tanah.

"Sampai saat ini tidak ada kendala yang berarti, hal ini dikarenakan telah terjalin kerjasama yang baik antara pemerintah Kabupaten Sukoharjo dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo. Hal ini dapat terlihat dari keberhasilan dalam pencapaian target pensertifikatan tanah setiap tahun dapat terpenuhi. Selanjutnya terkait dengan tanah yang dipakai atau dipinjamkan ke institusi atau lembaga lain, sudah dibuatkan berita acara pinjam pakai mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah," ujarnya.

Pemkab Sukoharjo lakukan penyusunan database pertanahan yang berbasis pada peta bidang dan fasilitasi kegiatan pensertifikatan tanah milik pemerintah daerah. Database dilakukan sebagai bentuk pengamanan aset daerah. Kegiatan dilakukan menyusul telah selesainya kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Baca Juga: Kemarau Rawan Kekeringan di Sukoharjo, Debit Air Bersih Sumur Warga di 17 Desa Terus Turun

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, mengatakan, Pemkab Sukoharjo telah berhasil menyelesaikan kegiatan PTSL di Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2020 lalu. Keberhasilan tersebut membuat Kabupaten Sukoharjo berhasil dicanangkan menjadi kabupaten tertib sertifikat tanah. Sebagai tindaklanjut dari kegiatan tersebut maka dilaksanakan penyusunan database pertanahan yang berbasis pada peta bidang dan fasilitasi kegiatan pensertifikatan tanah milik daerah. Kegiatan sudah terlaksana pada tahun 2022 lalu.

Database dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sukoharjo. Pemkab Sukoharjo juga menerjunkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membantu pelaksanaan kegiatan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X