Pemkab Sukoharjo Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perparkiran, Ini Tujuannya

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 13:50 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perparkiran.  (Dokumen Pemkab Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat membuka sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perparkiran. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Kegiatan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Perparkiran digelar sebagai penyebarluasan informasi mengenai aturan penting parkir kendaraan sekaligus upaya meningkatkan pendapatan daerah.

Sosialiasi Perda Penyelenggaraan Perparkiran dibuka langsung Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Hotel Tosan Solo Baru Grogol, Rabu (10/7/2024).

Baca Juga: Kontroversi kehadiran dokter asing di Indonesia, begini penjelasan Kemenkes

Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam sambutannya mengatakan, seperti kita ketahui bersama, Pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Melalui Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah, daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pemungutan kepada masyarakat berupa pajak daerah dan retribusi daerah, dengan membentuk Peraturan Daerah sebagai dasar pemungutannya. Parkir kendaraan merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah yang cukup besar.

Sebagai informasi retribusi pelayanan parkir di Tepi Jalan Umum berkontribusi dalam PAD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2023 sebesar Rp 1.150.658.000 dari nilai total PAD di Jenis Pendapatan Retribusi Daerah sebesar Rp. 24.160.662.000 atau sebesar 4,76 %.

Hal ini menunjukkan bahwasanya Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum telah menjadi komponen penting di dalam usaha meningkatkan PAD di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Tindak lanjuti rekomendasi DPRD, OPD terkait segera cek ternak babi di Sraten Gatak

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 telah diatur mengenai kewenangan pemerintah daerah, fasilitas parkir, petugas parkir dan pengguna jasa parkir, serta pengawasan parkir.

Ada hal yang baru dalam peraturan daerah ini yaitu adanya sistem penggembokan roda dan pemindahan kendaraan bermotor yang parkir pada tempat yang terdapat rambu larangan dan/atau Parkir pada Ruang Milik Jalan yang dilarang sehingga berpotensi mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas, dilakukan pemindahan kendaraan bermotor.

Bupati berharap dengan peraturan daerah ini bisa menjadi instrumen kebijakan untuk melaksanakan penyelenggaraan perparkiran lebih baik, lebih tertata dan lebih teratur.

Baca Juga: Gagal Bawa Prancis ke Final Euro 2024, Kylian Mbappe Ungkap Kekecewaan Mendalam

“Saya mewanti-wanti dan menekankan pada teman-teman petugas parkir untuk menarik retribusi parkir dengan sopan dan menarik retribusi parkir kendaraan sesuai dengan ketentuan dan tempat yang sudah disediakan, hal ini dimaksud agar tidak terjadi stigma di masyarakat bahwa juru parkir melakukan pungutan liar dan memberatkan masyarakat. Dan perlu disadari bahwa pengelolaan parkir selain untuk memperoleh retribusi, parkir juga berperan untuk membantu terciptanya kelancaran arus lalu lintas," ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X