Kontroversi kehadiran dokter asing di Indonesia, begini penjelasan Kemenkes

photo author
- Rabu, 10 Juli 2024 | 12:00 WIB
Tangkapan layar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya . (ANTARA/Sean Muhamad)
Tangkapan layar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya . (ANTARA/Sean Muhamad)



HARIAN MERAPI - Kehadiran dokter asing di Indonesia masih menjadi kontroversi, bahkan bisa mengancam keberadaan dokter lokal.


Terhadap masalah ini Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya memberi penjelasan detil.


Ia mengatakan, tujuan utama dokter asing didatangkan adalah untuk mentransfer ilmu ke dokter lokal, selain itu mengisi kekosongan tenaga medis.

Baca Juga: Puluhan Bal Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Salatiga, Negara Rugi Rp 120 Juta, Terpidana Didenda Dua Kali Lipat

Hal itu dia sampaikan sebagai respon atas pertanyaan awak media tentang pemetaan dokter asing di Indonesia.

Azhar mengatakan di Jakarta, Selasa, transfer ilmu tersebut seperti di sejumlah RS, misalnya untuk transplantasi jantung atau paru-paru, karena Indonesia belum pernah melakukannya.

 

Adapun untuk dokter asing di daerah terpencil, dia menyebut bahwa pihaknya menunggu respon dari pihak-pihak di daerah yang membutuhkan dokter. Jika suatu daerah kekurangan, katanya, maka dinas atau rumah sakitnya melaporkan ke Kemenkes, kemudian mereka mencocokkan datanya sebelum mengirimkan dokter asing yang dibutuhkan.

"Kalau ternyata memang diperlukan dokter asing, ya apa boleh buat. Karena orang kita nggak ada yang mau. Jadi intinya dokter asing nggak seperti yang digembar-gemborkan di sana," ucapnya.

Baca Juga: Kasus putusan praperadilan yang bebaskan Pegi Setiawan, DPR : Harus jadi pembelajaran Polri

Selain itu, kata dia, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, para dokter asing itu maksimal hanya dua tahun.

 

"Tentunya kan kalau dokter asing mau ke sini ya tentu dia akan kita bayar dengan sesuai dengan anggaran yang ada, dengan standar yang ada. Kalau misalnya mereka minta standar yang tinggi, ya tentu lain lagi dong urusannya," ujar Azhar.

Adapun responnya mengenai pernyataan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar lebih mengedepankan dokter negeri dengan pemberian insentif, dia mengatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan peraturan lebih lanjut.*

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Ada jaksa yang ditangkap dalam OTT KPK di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:15 WIB
X