Selanjutnya kepada Dinas Perhubungan supaya mengupayakan peningkatan kualitas pelayanan parkir dengan melakukan pembinaan dan mengingatkan teman-teman juru parkir agar menarik parkir sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan dan besaran retribusi yang ditarik.
Pada kesempatan ini bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pengelola dan petugas parkir yang hadir.
"Penjenengan adalah garda terdepan penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sukoharjo yang digunakan untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat Kabupaten Sukoharjo yang kita cintai ini," lanjutnya.
Etik Suryani melanjutkan, kepada seluruh Juru Parkir di Kabupaten Sukoharjo agar menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan masyarakat di sekitar, sehingga tercipta suasana yang harmonis dan kondusif di lingkungan sekitar kita.
Baca Juga: Usia 40 tahun ke atas , waspadai terkena ablasio retina, ini menurut dokter
Melayani dengan ramah, sopan dan ikhlas sehingga masyarakat merasa puas dan senang. Memahami dan mematuhi peraturan perundangan yang berlaku dan tidak melakukan pelanggaran.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro, mengatakan, Pemkab Sukoharjo sekarang sudah memiliki payung hukum berupa Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Aturan tersebut nantinya akan diterapkan sebagai dasar hukum pelaksanaan penataan parkir di Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Sleman Bidik Agribisnis Semangka Jadi Komoditas Hortikultura Unggulan
Perda Penyelenggaraan Perparkiran sudah disahkan dan ditetapkan menjadi Perda beberapa hari lalu. Dishub Sukoharjo selanjutnya langsung melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam Perda tentang Penyelenggaraan Perparkiran tersebut dijelaskan dan mengatur semua hal mengenai parkir kendaraan bermotor mulai jenis kendaraan bermotor, tarif, tempat parkir, pengelola parkir, sistem parkir dan lainnya. Termasuk di dalamnya mengenai aturan sanksi tegas bagi pelaku pelanggaran parkir kendaraan. *