Perlindungan Pekerja Rentan, Pemkab Sukoharjo Sosialisasi Gota Keren

photo author
- Minggu, 14 Juli 2024 | 19:30 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani membuka sosialisasi Gota Keren.  (Dokumen Pemkab Sukoharjo)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani membuka sosialisasi Gota Keren. (Dokumen Pemkab Sukoharjo)

HARIAN MERAPI - Pemkab Sukoharjo sosialisasi Gerakan Orangtua Asuh Pekerja Rentan (Gota Keren). Program pemerintah tersebut sebagai bentuk perlindungan pekerja rentan.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Minggu (14/7) mengatakan, sosialisasi sudah terlaksana di Gedung Pusat Promosi Potensi Daerah (GPPPD) Graha Wijaya pada Sabtu (13/7) malam. Gerakan Orangtua Asuh Pekerja Rentan (Gota Keren) merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mendukung program Pemerintah untuk optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja khususnya bagi pekerja rentan.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk percepatan penanganan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Sukoharjo serta mengedukasi masyarakat secara umum mengenai pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kronologi Murid Bela Diri Meninggal Usai Mengikuti Latihan di Kecamatan Miri Sragen

Bupati memberikan apresiasi dengan kegiatan Sosialisasi Gerakan Orangtua Asuh Pekerja Rentan (Gota Keren) melalui Pentas Drama Musikal ini diharapkan kepada para pimpinan Perangkat Daerah, Perusahaan dan masyarakat Kabupaten Sukoharjo dapat dengan mudah memahami dan mengerti tujuan serta manfaat Gerakan Orangtua Asuh Pekerja Rentan (Gota Keren) ini.

"Saya mengimbau kepada Pimpinan Perangkat Daerah di Kabupaten Sukoharjo, agar dapat secara langsung membantu masyarakat yang berpenghasilan rendah di lingkungan sekitarnya dengan menjadi orangtua asuh sedangkan peran Perusahaan dalam gerakan ini melalui CSR Perusahaan dengan menjadi orangtua asuh bagi masyarakat di lingkungan Perusahaan, dan peran serta Desa di Kabupaten Sukoharjo untuk dapat melindungi masyarakatnya yang tergolong dalam pekerja rentan sebanyak 100 orang di setiap desa untuk mendapat bantuan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujarnya. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X