HARIAN MERAPI - Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri masih dalam tahap pembahasan di DPR RI, saat ini menuai berbagai kritik dan kekhawatiran, termasuk dari kalangan media berjejaring.
Alangkah baiknya, masyarakat sipil termasuk media berjejaring perlu terus memantau dan menyuarakan kekhawatiran mereka terkait RUU Polri.
Demikian dipaparkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY periode 2023-2026, Hazwan Iskandar Jaya, S.P saat menjadi narasumber diskusi bertajuk, Kebebasan yang Terampas: RUU Polri dan Dampak dalam Akses Media Berjejaring.
Baca Juga: Kontrak Pelatih Simone Inzaghi di Inter Milan Diperpanjang Hingga 2026
Acara yang dilaksanakan di komplek Museum Sandi Kotabaru Yogya, Jumat(12/7/2024) sore tersebut diprakarsai Aliansi Jurnalis Video (AJV). Dimeriahkan pula pentas monolog, Dancing With Deadline oleh R Toto Sugiharto.
Lebih lanjut Hazwan mengungkapkan, beberapa poin penting terkait dampak RUU Polri terhadap media berjejaring. Sebagai contoh, kewenangan Polri dalam penyampaian informasi.
“RUU Polri mengatur kewenangan Polri dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dikhawatirkan akan membatasi kebebasan pers dan akses informasi publik,” ungkapnya.
Bagi media berjejaring, lanjut Hazwan, mungkin akan dibatasi dalam menyampaikan informasi yang dianggap bertentangan dengan versi Polri.
Bahkan, RUU Polri juga mengatur beberapa ketentuan pidana baru, termasuk pidana terhadap penghinaan terhadap Polri. Dikhawatirkan akan mengkriminalisasi kritik dan perbedaan pendapat terhadap Polri.
Termasuk pula kritik yang disampaikan melalui media berjejaring. Hal ini bisa melemahkan budaya demokrasi dan memukul mundur jurnalisme yang kritis.
Ada lagi, RUU Polri mengatur kewenangan Polri dalam menangani keamanan siber. Dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan kewenangan lembaga lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga: Dampak Rip Current Jadi Penyebab, Tahun 2024 Sebanyak 18 Orang Korban Lakalaut, Ini Datanya
“Selain itu, terdapat kekhawatiran potensi penyalahgunaan kewenangan oleh Polri dalam hal pengawasan dan penyadapan terhadap aktivitas media berjejaring,” tandas Hazwan.