Sedangkan dampak lainnya, sebut Hazwan RUU Polri dikhawatirkan dapat melemahkan peran media berjejaring dalam mengawal demokrasi dan memerangi korupsi.
“Media berjejaring mungkin akan lebih hati-hati dalam menyampaikan informasi terkait dengan Polri. Hal ini dapat menghambat keterbukaan informasi dan akuntabilitas Polri,” urainya.
Ditambahkan Hazwan, beberapa hal yang dapat dilakukan oleh media berjejaring terkait RUU Polri tersebut, misalnya melakukan edukasi publik tentang RUU Polri dan dampaknya terhadap media berjejaring.
Selain itu, membuat liputan dan berita yang kritis dan objektif tentang RUU Polri serta melibatkan diri dalam diskusi publik dan audiensi dengan DPR RI.
“Dengan terus aktif dan kritis, media berjejaring dapat berperan penting dalam menjaga demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia,” tuturnya.
Adapun narasumber lainnya dalam diskusi tersebut, yaitu Prof Dr rer soc Masduki SAg MSi (Guru Besar Ilmu Komunikasi UII) dan HM Jusuf Rizal SH SE MSi (Ketua Umum Indonesian Journalist Watch).
Baca Juga: Seorang Bocah Enam Tahun Meninggal Dunia Tertemper Kereta Api di Sentolo Kulon Progo
Masih ada lagi Nugroho Fery Yudho (Dewan Pembina Aliansi Jurnalis Video), dan sebagai mderator diskusi terkait RUU Polri tersebut, yaitu Pamuji Raharjo SSos MPA. *