HARIAN MERAPI - Sistem pembelian elpiji 3 kilogram mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah diterapkan di tingkat pangkalan di Kabupaten Sukoharjo.
Warga yang akan membeli elpiji 3 kilogram wajib menyerahkan fotocopy KTP ke pangkalan. Apabila tidak diterapkan maka akan menjadi evaluasi karena ada pengawasan langsung dari PT Pertamina.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Selasa (4/6/2024) mengatakan, penerapan sistem warga yang akan membeli elpiji 3 kilogram harus menyerahkan KTP sudah berlaku cukup lama di Kabupaten Sukoharjo.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Ban Sepeda Motor dan Velg Racing Diringkus Polres Salatiga, Ini Jumlah Kerugiannya
Sebelum diterapkan terlebih dahulu sudah dilakukan tahapan sosialiasi ke pangkalan dan masyarakat.
Pemerintah kemudian kembali memberikan penegasan agar sistem KTP saat membeli elpiji 3 kilogram wajib diterapkan mulai 1 Juni 2024.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengerasan sistem distribusi gas bersubsidi kepada masyarakat.
Selama penerapan pembeli elpiji 3 kilogram wajib menyerahkan KTP di Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan dengan pengawasan ketat.
Baca Juga: Tiga gugatan yang ditujukan kepada Jokowi gugur, begini menurut tim kuasa hukumnya
Masyarakat dapat menerima dengan menerapkan aturan berlaku. Hal sama juga dilakukan pihak pangkalan mengingat bentuk pelanggaran sistem perdagangan gas bersubsidi dapat dikenakan sanksi tegas.
"Sistem perdagangan resmi elpiji 3 kilogram itu kuncinya di pangkalan. Jadi pangkalan wajib meminta KTP kepada pembeli yang datang. Pengawasan dilakukan langsung pihak PT Pertamina dan ada sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.
Iwan menjelaskan, PT Pertamina menerapkan aturan KTP berlaku di semua daerah di Indonesia. Pengawasan dilakukan dengan melihat distribusi perdagangan barang berupa elpiji 3 kilogram dan sasaran warga atau pembeli berdasarkan KTP yang ada.
Baca Juga: Netanyahu bantah proposal gencatan senjata Biden, belum siap hentikan perang di Gaza, ini alasannya
"Perdagangan elpiji 3 kilogram memang di pangkalan. Tapi yang terjadi banyak pengecer di warung ikut menjual dan kemungkinan tidak menerapkan sistem KTP. Inilah yang perlu jadi catatan dan evaluasi serta pengawasan bersama," lanjutnya.