Pembeli Elpiji 3 Kilogram Wajib Serahkan Fotocopi KTP, Diterapkan di Pangkalan di Sukoharjo

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 15:40 WIB
Ilustrasi. Pemerintah minta masyarakat tunjukkan KTP untuk membeli Gas Elpiji 3 kilogram.*  (Pertamina.com.)
Ilustrasi. Pemerintah minta masyarakat tunjukkan KTP untuk membeli Gas Elpiji 3 kilogram.*  (Pertamina.com.)

HARIAN MERAPI - Sistem pembelian elpiji 3 kilogram mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sudah diterapkan di tingkat pangkalan di Kabupaten Sukoharjo.

Warga yang akan membeli elpiji 3 kilogram wajib menyerahkan fotocopy KTP ke pangkalan. Apabila tidak diterapkan maka akan menjadi evaluasi karena ada pengawasan langsung dari PT Pertamina.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Selasa (4/6/2024) mengatakan, penerapan sistem warga yang akan membeli elpiji 3 kilogram harus menyerahkan KTP sudah berlaku cukup lama di Kabupaten Sukoharjo.

Baca Juga: Pelaku Pencurian Ban Sepeda Motor dan Velg Racing Diringkus Polres Salatiga, Ini Jumlah Kerugiannya

Sebelum diterapkan terlebih dahulu sudah dilakukan tahapan sosialiasi ke pangkalan dan masyarakat.

Pemerintah kemudian kembali memberikan penegasan agar sistem KTP saat membeli elpiji 3 kilogram wajib diterapkan mulai 1 Juni 2024.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengerasan sistem distribusi gas bersubsidi kepada masyarakat.

Selama penerapan pembeli elpiji 3 kilogram wajib menyerahkan KTP di Kabupaten Sukoharjo dapat berjalan dengan pengawasan ketat.

Baca Juga: Tiga gugatan yang ditujukan kepada Jokowi gugur, begini menurut tim kuasa hukumnya

Masyarakat dapat menerima dengan menerapkan aturan berlaku. Hal sama juga dilakukan pihak pangkalan mengingat bentuk pelanggaran sistem perdagangan gas bersubsidi dapat dikenakan sanksi tegas.

"Sistem perdagangan resmi elpiji 3 kilogram itu kuncinya di pangkalan. Jadi pangkalan wajib meminta KTP kepada pembeli yang datang. Pengawasan dilakukan langsung pihak PT Pertamina dan ada sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran," ujarnya.

Iwan menjelaskan, PT Pertamina menerapkan aturan KTP berlaku di semua daerah di Indonesia. Pengawasan dilakukan dengan melihat distribusi perdagangan barang berupa elpiji 3 kilogram dan sasaran warga atau pembeli berdasarkan KTP yang ada.

Baca Juga: Netanyahu bantah proposal gencatan senjata Biden, belum siap hentikan perang di Gaza, ini alasannya

"Perdagangan elpiji 3 kilogram memang di pangkalan. Tapi yang terjadi banyak pengecer di warung ikut menjual dan kemungkinan tidak menerapkan sistem KTP. Inilah yang perlu jadi catatan dan evaluasi serta pengawasan bersama," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X