Pelaku Pencurian Ban Sepeda Motor dan Velg Racing Diringkus Polres Salatiga, Ini Jumlah Kerugiannya

photo author
- Selasa, 4 Juni 2024 | 14:10 WIB
Dua pelaku pencurian ban sepeda motor dan velg saat menjalani pemeriksaan di Polres Salatiga.  (Dok Polres Polres Salatiga )
Dua pelaku pencurian ban sepeda motor dan velg saat menjalani pemeriksaan di Polres Salatiga. (Dok Polres Polres Salatiga )

HARIAN MERAPI - Petugas Polres Salatiga meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) puluhan ban motor dan velg racing mobil.

Kedua pelaku pencurian ban sepeda motor dan velg racing mobil yang ditangkap Polres Salatiga adalah AR (30) dan AA (29) warga Tingkir Kota Salatiga.

Menurut keterangan dihimpun, Selasa (4/6/2024) dijelaskan keduanya melakukan pencurian ban sepeda motor berbagai merk dan tipe sebanyak 45 buah serta 3 velg di Bengkel Surabaya Ban Randuacir Argomulyo, Salatiga, pada Kamis (15/05/2024) lalu.

Baca Juga: Tiga gugatan yang ditujukan kepada Jokowi gugur, begini menurut tim kuasa hukumnya

Berdasarkan Laporan Polisi No: LP/ B / 41/ V / 2024 / SPKT / Sat Reskrim / Res. Salatiga / Polda Jateng tanggal 30 Mei 2024, jajaran Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat mendatangi lokasi utuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta memintai keterangan para saksi.

PLH(Pelaksana Tugas Harian) Kasat Reskrim Polres Salatiga, Iptu Junia Rakhma Putri mengatakan anggotanya melakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengidentifikasi pelaku.

Setelah mendapatkan informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial AA berada di wilayah Boyolali kemudian dilakukan penangkapan.

Baca Juga: Netanyahu bantah proposal gencatan senjata Biden, belum siap hentikan perang di Gaza, ini alasannya

Dari hasil interogasi awal AA mengakui perbuatannya bersama AR, selanjutnya Tim Satreskrim berhasil mengamankan AR di tempat kostnya di daerah Bawen Kabupaten Semarang.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari dihubungi melalui Kasi Humas, Iptu Henri W membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Currat) dengan barang bukti 45 buah ban sepeda motor berbagai merk dan 3 Velg Racing Motor serta 1 unit mobil pick up Mitsubishi L300 yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Kerugian korban akibat pencurian ban sepeda motor dan velg racing senilai kurang lebih Rp 12 juta.

Baca Juga: Untuk lindungi anak di ruang siber, pemerintah akan bentuk Dewan Media Sosial, ini anggotanya

Kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. *

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X