HARIAN MERAPI - Ditreskrimum Polda DIY berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Padukuhan Tanen, Hargobinangun, Pakem, Sleman, belum lama ini.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi SIK mengatakan, dalam kasus tindak pidana pencurian itu seorang pelaku berinisial YR, warga Kalibawang, Kulonprogo ditangkap. Terhadap pelaku saat ini dilakukan penahanan di Polda DIY.
Dijelaskan, penangkapan terangka tindak edana pencurian itu berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari kendaraan yang digunakan.
Setelah itu, polisi juga dapat data dari kendaraan itu berikut alamatnya.
"Berdasarkan petunjuk itu, kami datangi alamat pelaku dan menemukan pelaku dengan ciri-ciri sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian," ujar Endriadi, Senin (6/5/2024).
Selanjutnya, lanjut Endriadi, dari informasi itu pelaku langsung ditangkap. Dari penangkapan itu, juga didapatkan barang bukti sepeda motor yang digunakan, helm yang digunakan dan barang bukti hasil curiannya.
"Penangkapan itu dilakukan pada hari Kamis (25/4/2024). Pelaku ditangkap di daerah Sidomoyo, Godean, Sleman. Alasan pelaku karena faktor ekonomi," kata Endriadi.
Menurutnya saat melakukan pencurian itu, pelaku melakukan dengan cara mencongkel jendela.
Atas kejadian itu, pihaknya menghimbau agar jika meninggalkan rumah agar jangan lupa selalu mengunci jendela, pintu.
"Pasang juga kuncinya juga yang kokoh dan jangan asal kunci. Kemudian, barang-barang yang bersifat berharga disimpan di tempat yang benar-benar aman," pungkasnya. *