HARIAN MERAPI - Sistem perdagangan elpiji 3 kilogram di daerah, termasuk di Kabupaten Sukoharjo berubah mengikuti kebijakan pusat dimana pembeli wajib menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dalam pelaksanaanya, belum sepenuhnya aturan tersebut dapat diberlakukan. Meski ada kendala, diharapkan distribusi gas bersubsidi tersebut tetap berjalan lancar dan diterima masyarakat miskin sesuai dengan ketentuan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopumdag) Sukoharjo Iwan Setiyono, Minggu (7/1/2024) mengatakan, pemerintah pusat sudah mengeluarkan kebijakan terkait sistem perdagangan elpiji 3 kilogram.
Pembeli wajib menunjukkan KTP saat membeli gas bersubsidi tersebut. Penerapan berlaku baik di tingkat agen, pangkalan dan pengecer.
Kebijakan terkait kewajiban pembeli menunjukkan KTP juga berlaku disemua daerah di Indonesia. Pemerintah pusat menerapkan aturan tersebut dengan harapan elpiji 3 kilogram bisa tepat sasaran digunakan masyarakat miskin.
"Sesuai kebijakan pemerintah pusat di Kabupaten Sukoharjo pembelian elpiji 3 kilogram wajib menunjukan KTP," ujarnya.
Dalam pelaksanaan kebijakan tersebut telah dilakukan pengawasan oleh Diskopumdag Sukoharjo. Sistem perdagangan elpiji 3 kilogram telah berjalan di Kabupaten Sukoharjo.
Namun demikian belum sepenuhnya aturan tersebut berjalan. Sebab masih ada beberapa pedagang dan pembeli belum menerapkan kebijakan terkait kewajiban KTP.
Baca Juga: DIY diprakirakan alami hujan badai hari ini, BMKG : Monsun Asia Musim Dingin picu cuaca ekstrem
Diskopumdag Sukoharjo menemukan beberapa kendala yang membuat kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait kewajiban pembeli menunjukkan KTP .
Di sntaranya karena masih aturan baru, belum tersosialisasi, pembeli merasa terbebani atau ribet dan pembeli merasa takut KTP yang diserahkan ke pedagang elpiji 3 kilogram akan disalahgunakan.
Kendala tersebut terus diupayakan Diskopumdag Sukoharjo untuk diselesaikan agar kebijakan baru pemerintah pusat bisa berjalan.
Petugas terus memberikan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat sebagai pembeli. Selian itu hal sama juga menyasar agen, pangkalan dan pengecer.