HARIAN MERAPI - Buruh di Sukoharjo keberatan program pemerintah Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dengan pemotongan gaji atau upah sebesar 2,5 persen setiap bulan.
Sebab upah yang diterima buruh sekarang sangat kecil dan belum sesuai harapan. Keberatan buruh terhadap program Tapera semakin bertambah mengingat sekarang sudah banyak potongan upah.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Rabu (29/5/2024) mengatakan, buruh di Kabupaten Sukoharjo keberatan penerapan program pemerintah pusat Tapera.
Sebab program tersebut sangat memberatan buruh mengingat langsung dilakukan pemotongan gaji atau upah setiap bulan. Keberatan buruh ditambah karena program Tapera tidak dilakukan sosialiasi jauh hari dan langsung diterapkan dengan pemotongan gaji atau upah.
FPB Sukoharjo sudah bereaksi dengan sikap keberatan terhadap program Tapera pemerintah. Buruh juga sudah banyak yang mengadukan keberatan tersebut setelah pemerintah meresmikan program Tapera beberapa hari lalu.
Sikap FPB Sukoharjo terhadap keberatan program Tapera akan disampaikan secara resmi ke Pemkab Sukoharjo sebagai bentuk aspirasi. Selanjutnya keberatan tersebut diminta diteruskan ke pemerintah pusat.
"Buruh di Sukoharjo keberatan penerapan program Tapera oleh pemerintah pusat," ujarnya.
Sukarno menjelaskan, keberatan buruh terhadap program Tapera karena kondisi gaji atau upah yang diterima buruh sangat kecil. Seperti pada upah buruh tahun 2024 di mana kenaikan upah masih dibawah 3 persen dibanding tahun 2023.
Upah kecil yang diterima buruh semakin memberatkan apabila dipotong 2,5 persen setiap bulan untuk program Tapera pemerintah.
FPB Sukoharjo juga keberatan program Tapera karena kemanfaatannya dalam jangka waktu lama dan iuran yang disetorkan tidak bisa langsung diambil manfaatnya. Hal ini bertolakbelakang dengan kondisi buruh dimana status mereka banyak yang hanya kontrak dan belum pekerja tetap.
Baca Juga: Israel targetkan isolasi Gaza dari Mesir, serangan di Rafah diperluas, begini kondisinya
"Pengambilan Tapera dalam waktu lama. Sedangkan buruh hanya status kontrak. Nanti saat kontrak habis dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) jelas merugikan buruh," lanjutnya.