51.317 Buruh Djarum Kudus Terima THR dengan Total Rp129,95 Miliar

photo author
- Rabu, 3 April 2024 | 06:30 WIB
Salah satu buruh rokok PT Djarum Kudus menunjukkan THR yang baru saja diterima. Tahun 2024 ini, PT Djarum membagikan THR kepada 51.317 buruh dengan total mencapai Rp129,5 miliar.  (Mc. Thoriq)
Salah satu buruh rokok PT Djarum Kudus menunjukkan THR yang baru saja diterima. Tahun 2024 ini, PT Djarum membagikan THR kepada 51.317 buruh dengan total mencapai Rp129,5 miliar. (Mc. Thoriq)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 51.317 karyawan atau borong dan harian PT Djarum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024, dengan total nilai sebesar Rp129,95 miliar pada Selasa (2/4/2024).

Di Kudus penerimaan THR secara simbolis dilakukan di gudang produksi (brak) Sigaret Kretek Tangan (SKT) Bitingan Lama (BL) Nomer 53, Jalan Loekmono Hadi Kota Kudus.

Jumlah tersebut belum termasuk ribuan buruh bulanan yang tersebar di tanah air. THR yang dibagikan kali ini jauh lebih besar dari nominal yang diserahkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Menaker : Perusahaan harus tunaikan komitmen pembayaran THR jelang Lebaran

Tahun 2023, THR yang diberikan PT Djarum sebanyak Rp117,24 miliar dengan jumlah karyawan yang menerima sebanyak 49.237 orang.

Itu artinya, THR tahun 2024 yang diberikan perusahaan berpusat di Kudus itu ada kenaikan sekitar 10,84 persen dibanding tahun 2023.

Di Kudus, masih ada puluhan pabrikan rokok menengah dan kecil yang belum membagikan THR.

Baca Juga: Hati-hati, BMKG prediksi hujan intensitas ringan hingga sedang saat mudik Lebaran

Public Affairs Senior Manager PT Djarum Kudus Purwono Nugroho membenarkan, THR buruh harian dan borong kali ini mengalami kenaikan cukup signifikan dibanding tahun lalu.

Dari sisi jumlah buruh keseluruhan juga mengalami peningkatan sebanyak 2.080 karyawan.

Peningkatan THR terjadi selain meningkatnya jumlah karyawan, dan khusus buruh rokok di Kudus disesuaikan upah berdasar kesepakatan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), rata- rata per bulan sebesar Rp2.695.000.

Baca Juga: Ayo manfaatkan diskon tarif tol sebesar 20 persen, catat waktu dan tanggalnya

Khusus upah buruh rokok di "Kota Kretek" ini tidak menggunakan patokan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2024 sebesar Rp 2.516.888.

Public Affairs Manager PT Djarum Kudus Rahma Mochtar Kusumasastra mengatakan, penyerahan THR bagi karyawan PT Djarum diserahkan secara serentak di sembilan kabupaten/kota.

Nominalnya pun berbeda, disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tiap wilayah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sutriono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

INSTAR Beri Pengakuan atas Praktik Keberlanjutan IFG

Selasa, 16 Desember 2025 | 18:40 WIB
X