HARIAN MERAPI-Ribuan buruh di Kabupaten Sukoharjo masih belum menerima kejelasan status kerja di perusahaan karena masih kontrak dan belum ditetapkan sebagai pegawai atau pekerja tetap. Hal ini dikhawatirkan akan merugikan buruh karena bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dan tidak menerima hak pesangon penuh.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Sabtu (11/5) mengatakan, masih banyak keluhan datang dari buruh yang meminta kejelasan status kerja di perusahaan karena hanya pekerja kontrak dan belum pegawai tetap. Kondisi tersebut sangat berpengaruh pada pemenuhan hak yang didapat buruh dari pihak perusahaan.
Hak buruh tersebut seperti upah bulanan, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu juga terkait dengan upah lembur dan pesangon apabila terkena PHK.
"Upah buruh masih rendah dan masih banyak hak lain dari buruh yang belum terpenuhi seperti status kerja kontrak," ujarnya.
FPB Sukoharjo terkait status kerja buruh sudah mendesak pihak perusahaan segera memberikan kejelasan. Sebab nasib buruh membutuhkan kepastian tentang masa depan mereka bekerja.
"Di beberapa perusahan apalagi di sejumlah daerah sekarang sedang ramai PHK massal. Ini yang kami antisipasi apabila buruh terkena PHK maka akan jelas hal yang diterima bila sudah menjadi pekerja tetap," lanjutnya.
FPB Sukoharjo sampai sekarang belum menemukan adanya kejadian PHK massal di perusahaan. Kondisi usaha di Kabupaten Sukoharjo sekarang justru sedang berkembang di mana perusahaan justru menambah jumlah pekerja atau buruh untuk bekerja.
Tambahan jumlah pekerja ini di satu sisi membuat FPB Sukoharjo lega. Tapi disisi lain juga khawatir apabila, buruh hanya mendapat status kontrak saja.
"Dalam rentang beberapa bulan saja kontrak dan kemudian jadi pekerja tetap itu tidak masalah. Tapi apabila itu terus kontrak dan buruh diberhentikan sepihak itu jelas masalah besar," lanjutnya.*