HARIAN MERAPI - Ribuan buruh di Kabupaten Sukoharjo aksi tolak Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan menuntut kenaikan upah saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Taman Budaya Sukoharjo, Rabu (1/5/2024).
Dalam kegiatan peringatan May Day tersebut juga digelar senam bersama dan pemberian bantuan paket sembako dari Pemkab Sukoharjo kepada buruh.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, mengatakan, buruh di Kabupaten Sukoharjo pada peringatan May Day 2024 mengajukan tuntutan kepada pemerintahan sekarang dan pemerintahan baru nanti hasil Pilpres 2024 terkait perbaikan aturan yang lebih memihak buruh.
Tuntutan tersebut diminta buruh karena menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan seperti terkait pemberian upah, jam kerja atau lembur, pensiunan dan mengenai status kerja.
Sukarno menjelaskan, buruh selama ini sering menjadi pihak yang lemah dan dikorbankan karena tidak adanya aturan memihak. Aturan yang ada sekarang justru lebih memihak kepada pengusaha dan penguasa.
"Tuntutan buruh agar lebih sejahtera, naikkan upah dan hidup terjamin dimulai dengan meminta perbaikan aturan yang lebih memihak buruh. Tuntutan kami ajukan baik kepada pemerintahan sekarang dan pemerintahan baru nanti hasil Pilpres 2024," ujarnya.
Aturan yang diminta buruh untuk segera diperbaiki yakni Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua aturan tersebut sejak pertama kali ditetapkan pemerintah sudah ditolak buruh.
"Sejak awal buruh sudah menolak dan kalau aturan itu diminta dihapus sepertinya sulit. Jadi buruh meminta untuk diperbaiki saja agar lebih memihak buruh," lanjutnya.
FPB Sukoharjo yang berisi sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Sukoharjo satu suara menolak dengan keras keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja.
Sebab keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang diganti menjadi Perpu Cipta Kerja tetap tidak memihak buruh dan sangat merugikan.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana anggap Pemkot Yogya tak serius tangani sampah
FPB Sukoharjo sejak awal ditegaskan Sukarno sudah menyuarakan penolakan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja karena merugikan buruh.