Jelang May Day, Buruh Sukoharjo Tuntut Pemerintah Perbaiki Aturan Memihak Buruh

photo author
- Senin, 29 April 2024 | 16:50 WIB
Ilustrasi. Buruh di Sukoharjo menuntut pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan buruh. (Foto : Samento Sihono)
Ilustrasi. Buruh di Sukoharjo menuntut pemerintah untuk memperhatikan kesejahteraan buruh. (Foto : Samento Sihono)

HARIAN MERAPI - Buruh di Kabupaten Sukoharjo menuntut pada pemerintah sekarang dan pemerintahan baru nanti hasil Pilpres 2024 untuk memperbaiki aturan yang lebih memihak buruh khususnya peningkatan kesejahteraan dan kepastian hukum.

Tuntutan disampaikan dalam menyambut Hari Buruh Internasional atau May Day. Buruh akan menyampaikan tuntutan dengan santun melalui kegiatan senam bersama yang rencananya akan dipimpin Bupati Sukoharjo Etik Suryani di halaman Taman Budaya Sukoharjo 1 Mei 2024 nanti.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Senin (29/4/2024) mengatakan, buruh di Kabupaten Sukoharjo menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2024 mengajukan tuntutan kepada pemerintahan sekarang dan pemerintahan baru nanti hasil Pilpres 2024 terkait perbaikan aturan yang lebih memihak buruh.

Baca Juga: Ini 10 Lokasi Nonton Bareng Semifinal Piala Asia U-23 Antara Timnas U-23 Indonesia Lawan Uzbekistan di DIY, Ada yang Sediakan Bakmi, Bakso,Kopi Gratis

Tuntutan tersebut diminta buruh karena menjadi dasar pelaksanaan kebijakan di lapangan seperti terkait pemberian upah, jam kerja atau lembur, pensiunan dan mengenai status kerja.

Sukarno menjelaskan, buruh selama ini sering menjadi pihak yang lemah dan dikorbankan karena tidak adanya aturan memihak. Aturan yang ada sekarang justru lebih memihak kepada pengusaha dan penguasa.

"Tuntutan buruh agar lebih sejahtera dan terjamin dimulai dengan meminta perbaikan aturan yang lebih memihak buruh. Tuntutan kami ajukan baik kepada pemerintahan sekarang dan pemerintahan baru nanti hasil Pilpres 2024," ujarnya.

Aturan yang diminta buruh untuk segera diperbaiki yakni Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kedua aturan tersebut sejak pertama kali ditetapkan pemerintah sudah ditolak buruh.

Baca Juga: Sholawat Berkumandang di Kampus Kristen UKSW Salatiga, Halal Bi Halal Pertama Kali Sejak Berdiri

"Sejak awal buruh sudah menolak dan kalau aturan itu diminta dihapus sepertinya sulit. Jadi buruh meminta untuk diperbaiki saja agar lebih memihak buruh," lanjutnya.

FPB Sukoharjo yang berisi sejumlah serikat pekerja di Kabupaten Sukoharjo satu suara menolak dengan keras keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja.

Sebab keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja yang diganti menjadi Perpu Cipta Kerja tetap tidak memihak buruh dan sangat merugikan.

Baca Juga: Awas! Wisatawan Diminta untuk Waspada, Ubur-ubur Beracun Mulai Muncul di Pantai Selatan Gunungkidul

FPB Sukoharjo sejak awal ditegaskan Sukarno sudah menyuarakan penolakan keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja karena merugikan buruh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X