HARIAN MERAPI - Pengusaha di Kabupaten Sukoharjo menyatakan kesanggupannya membayar Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 sebesar Rp 2.215.482.
Pihak buruh meski sempat menyatakan keberatan, namun akhirnya bisa menerima UMK dengan catatan tidak ada lagi pelanggaran pembayaran upah sesuai ketentuan.
Hal tersebut diketahui setelah Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo selesai melakukan sosialisasi dan tidak menerima surat pengajuan keberatan UMK.
Baca Juga: Antisipasi Bencana Hidrometeorologi, BPBD Sleman Gelar Apel Siaga Kedaruratan, Ini yang Disiapkan
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo Sumarno, Selasa (12/12) mengatakan, Disperinaker Sukoharjo telah selesai melakukan sosialisasi UMK tahun 2024 dengan sasaran pengusaha dan buruh sepekan lalu.
Hasilnya masing-masing pihak setelah menerima sosialisasi dan waktu kesempatan pengajuan keberatan tidak ada yang mengajukan ke dinas. Pengusaha dan buruh sudah bisa menerima ketetapan upah tahun depan.
Disperinaker Sukoharjo langsung bergerak cepat setelah ada ketetapan UMK tahun 2024 dari gubernur dengan melakukan sosialisasi. Hal itu dimaksudkan agar pengusaha dan buruh mengetahui besaran upah yang akan dibayar dan diterima tahun depan.
"Tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran upah sesuai ketetapan UMK tahun 2024. Artinya pengusaha siap membayar upah," ujarnya.
Disperinaker Sukoharjo memastikan tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atau penangguhan pembayaran UMK tahun 2024.
Hal ini setelah batas waktu yang diberikan telah berakhir. Pihak pengusaha setelan ini diharapkan mematuhi semua ketentuan berkaitan dengan pembayaran upah.
"Sudah ada ketetapan UMK tahun 2024 sebesar Rp 2.215.482. Maka itu yang harus dibayar pengusaha dan angka itu yang diterima buruh tahun depan," lanjutnya.
Pihak pengusaha setelah ini diminta Disperinaker Sukoharjo untuk segera bersiap membayarkan upah sesuai UMK tahun 2024. Sebab waktu pelaksanaan efektif mulai berlaku Januari tahun depan.