HARIAN MERAPI - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun 2024 kemungkinan sudah berjalan lancar dari pihak perusahaan dan diterima buruh.
Meski begitu posko pengaduan THR masih dibuka apabila ada temuan pelanggaran maka buruh bisa segera dilaporkan.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Selasa (23/4/2024) mengatakan, sampai saat ini setelah Lebaran belum menerima laporan pengaduan pelanggaran pembayaran THR dari buruh.
Dengan demikian maka kemungkinan THR sudah dibayar oleh pihak perusahaan kepada buruh.
Namun demikian, FPB Sukoharjo tetap akan melakukan pengawasan bersama dengan melibatkan serikat buruh mengantisipasi potensi pelanggaran yang masih bisa muncul pasca Lebaran.
Potensi pelanggaran tersebut seperti adanya sistem pembayaran THR dari pihak perusahaan kepada buruh yang tidak sesuai aturan dengan cara dicicil.
Pemerintah pusat sendiri sejak awal sudah menegaskan kepada pihak perusahaan agar melakukan pembayaran THR kepada buruh secara langsung penuh 100 persen dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga: Israel anggap intelijennya gagal cegah serangan Hamas, ini konsekuensinya
"Belum ada laporan pelanggaran. Kemungkinan THR sudah dibayar pihak perusahaan kepada buruh," katanya.
"Tapi kami tetap lakukan pengawasan khususnya terkait potensi pelanggaran sistem pembayaran seharusnya langsung 100 persen tapi rawan disalahgunakan menjadi dicicil," lanjutnya.
FPB Sukoharjo berharap kepada buruh apabila ada pelanggaran maka bisa melaporkan.
Baca Juga: Soal Nama Cabup-Cawabup Kulon Progo, DPC PDIP Siap Dengarkan Aspirasi PAC dan Ranting
Laporan bisa diberikan kepada Pemkab Sukoharjo maupun FPB Sukoharjo atau serikat buruh tempat buruh bekerja.