HARIAN MERAPI-Pemkab Sukoharjo siapkan anggaran sebesar Rp 38 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2024 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Besaran THR yang dibayarkan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Sabtu (30/3) mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 38 miliar untuk membayar THR ASN dan PPPK di Kabupaten Sukoharjo. Anggaran telah disiapkan sejak awal penganggaran mengingat pembayaran THR kepada ASN dan PPPK rutin dilakukan setiap momen Idul Fitri.
Pemkab Sukoharjo selanjutnya tinggal melaksanakan pencairan realisasi pembayaran THR kepada ASN dan PPPK. Sesuai ketentuan pemerintah pembayaran THR dilaksanakan maksimal H-7 Idul Fitri.
"Anggaran Rp 38 miliar untuk pembayaran THR ASN dan PPPK bersumber dari APBD Sukoharjo 2024," ujarnya.
Komponen THR yang akan diberikan terdiri atas gaji pokok serta tunjangan. Khusus untuk tunjangan terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Komponen tersebut diberikan sesuai pangkat, jabatan dan peringkat atau kelas jabatan masing-masing penerima THR. Hal itu sesuai ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
"Kemudian ada komponen TPP juga. Khusus TPP ini dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo berencana akan membayarkan TPP sebesar 100 persen pada tahun 2024. Hal ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023 lalu hanya sekitar 30 persen karena kemampuan keuangan daerah terbatas saat itu.
"Akan diberikan 100 persen dari anggaran TPP yang biasa diterimakan," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo selain soal anggaran yang telah disiapkan, juga menyiapkan jumlah ASN dan PPPK yang akan menerima THR. Total ada 7.538 pegawai dan jabatan terdata. Mereka bekerja diberbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Para pegawai tersebut setelah terdata maka tinggal menunggu proses pencairan THR. Nantinya pembayaran akan dilakukan langsung melalui transfer ke rekening masing-masing pegawai.
Secara perhitungan pegawai yang akan menerima THR paling sedikit jabatan kelas 1 sebesar Rp 1.398.000. Sedangkan tertinggi kelas 14 sebesar Rp 13.160.000.*