ASN Pemkab Bantul dilarang gunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran

photo author
- Senin, 18 Maret 2024 | 18:55 WIB
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.  (ANTARA/Hery Sidik)
Kantor Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. (ANTARA/Hery Sidik)

HARIAN MERAPI - Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul dilarang menggunakan mobil maupun kendaraan dinas untuk mudik Lebaran maupun kepentingan pribadi dalam merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Terkait dengan disiplin ASN, saya kira segala sesuatu yang terkait dengan penggunaan fasilitas dan kendaraan dinas itu sudah diatur. Jadi sepanjang kaitannya dengan tugas dinas, tidak ada masalah," kata Kepala Inspektorat Kabupaten Bantul Isdarmoko di Bantul, Senin (18/3/2024).

Dia mengatakan, berbeda ketika kendaraan dinas tersebut digunakan untuk mudik maupun pulang kampung bersama keluarga dalam merayakan hari raya, sebab pemanfaatan fasilitas dinas seperti itu sudah tidak sesuai dengan peruntukan yang diatur dalam Disiplin ASN.

"Memang ada juga kepala OPD, kemudian staf walaupun di masa liburan hari raya tapi tetap menjalankan tugas, pakai kendaraan dinas tidak masalah, misal Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan sebagainya. Tapi kalau yang terkait dengan kepentingan pribadi seyogyanya tidak dilaksanakan," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Patut Dicontoh! Seorang Warga di Sukoharjo Ajukan Pencoretan Sebagai Penerima Bantuan Beras CPP, Jatah Sebelumnya Dibagikan ke Warga Tak Mampu

Dia mengatakan, secara lebih lanjut aturan pemakaian kendaraan dinas termasuk larangan untuk mudik pada Lebaran 2024 akan dituangkan dalam edaran (SE) yang kemudian akan disampaikan dan disosialisasikan kepada semua pejabat dan ASN Pemkab Bantul.

Dalam edaran tersebut juga diatur sanksi bagi ASN yang melanggar, sanksinya akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam aturan Disiplin ASN, mulai dari teguran lisan maupun tertulis.

"Nanti kita sampaikan imbauan lagi, kalau terkait sanksi semua ada mekanismenya, ada aturannya, dan kalau pelanggaran disiplin itu ada tahapan tahapan kaitannya dengan pembinaan, mulai dari teguran, peringatan, baik lisan maupun tertulis," katanya.

Baca Juga: 4 anggota DPRD Kota Bandung diperiksa KPK, ini kasusnya

Meski demikian, kata dia, sejauh ini penggunaan kendaraan dinas di hari raya, para ASN dan pejabat sudah memahami, karena kebijakan tersebut juga berlaku setiap tahun, dan pemerintah pun tidak mempersoalkan ketika hanya dipakai untuk pergi beribadah.

"Semuanya memahami, kalau seandainya kendaraan dinas dipakai ketika keluarga pada ngumpul kemudian digunakan untuk sholat Ied di lapangan, saya kira bisa dimaklumi, untuk hal hal kecil seperti itu, saya tidak permasalahkan," katanya.
​​​​​​
​​​​​​Dia mengatakan, kalau kemudian kendaraan dinas dipakai keluarga untuk mudik ke luar kota itu sudah tidak diperbolehkan lagi, karena tidak sesuai dengan peruntukan.

"Semua kendaraan dinas sudah ada datanya, terkait dengan pemantauan dan pengawasan nanti juga ada mekanismenya," katanya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pengangguran Curi Motor Mahasiswa di Warung Kopi

Rabu, 3 Desember 2025 | 08:00 WIB
X