JOGJA, harianmerapi.com - Pemerintah pusat telah mengeluarkan pengumuman libur dan cuti bersama Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait mudik lebaran ASN, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bagi ASN pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran sesuai dengan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat (15/4/2022) menuturkan bahwa larangan tersebut mengikuti instruksi dari pusat.
"Sama, ada larangan (pengunaan kendaraan dinas untuk mudik) juga di Pemda DIY," kata Kadarmanta Baskara Aji.
Agar tidak digunakan ASN untuk mudik lebaran, menurut dia, Pemda DIY akan memastikan kendaraan dinas tetap berada di pool milik pemerintah daerah. "Kan kendaraan di pool," ujar dia.
Baca Juga: Kasus Begal di NTB, Begini Saran dari Kabareskrim Komjen Po. Agus Andrianto...
Menurut dia, secara rinci Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY.
Artikel Terkait
Polres Temanggung Siapkan Pos untuk Pantau Mudik
Ganjar Pranowo Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman pada Mudik hingga Pascalebaran
Program Mudik Gratis, Pemkab Sukoharjo Tunggu Informasi Pemprov Jawa Tengah
Kapolri Antisipasi Titik Rawan Kemacetan di 23 Gate Tol Saat Arus Mudik
85 Juta Orang Diperkirakan Mudik Gunakan Jalur Darat, Kemenhub Siapkan Tiga Skema Rekayasa Lalu Lintas