JOGJA, harianmerapi.com - Pemerintah pusat telah mengeluarkan pengumuman libur dan cuti bersama Lebaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Terkait mudik lebaran ASN, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta mengeluarkan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran bagi ASN pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran sesuai dengan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji saat dihubungi di Yogyakarta, Jumat (15/4/2022) menuturkan bahwa larangan tersebut mengikuti instruksi dari pusat.
"Sama, ada larangan (pengunaan kendaraan dinas untuk mudik) juga di Pemda DIY," kata Kadarmanta Baskara Aji.
Agar tidak digunakan ASN untuk mudik lebaran, menurut dia, Pemda DIY akan memastikan kendaraan dinas tetap berada di pool milik pemerintah daerah. "Kan kendaraan di pool," ujar dia.
Baca Juga: Kasus Begal di NTB, Begini Saran dari Kabareskrim Komjen Po. Agus Andrianto...
Menurut dia, secara rinci Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X bakal menerbitkan peraturan resmi untuk seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY.
"Nanti akan ada edaran gubernur," ujar Baskara Aji.
Sementara itu, Plt Inspektur DIY Sumadi menuturkan secara prinsip jajaran ASN di lingkungan Pemda DIY siap mengikuti aturan yang ada.
Baca Juga: Sejumlah Sepeda Motor Diamankan Polres Gunungkidul, Terbanyak Pelanggaran Knalpot Blombongan
Kendati demikian, untuk melakukan pengawasan pihaknya masih menunggu Surat Edaran (SE) Gubernur DIY.
Menurut dia, dalam larangan itu kemungkinan akan ada kebijakan lokal, misalnya kendaraan dinas bisa dipakai di lingkungan wilayah DIY tetapi tidak untuk digunakan ke luar DIY.