CPP di Sukoharjo dilarang dijual, bantuan beras wajib dikonsumsi warga

photo author
- Selasa, 14 Mei 2024 | 12:20 WIB
 Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau penyaluran bantuan beras CPP di Balai Desa Banaran Kecamatan Grogol.  (Foto: Wahyu Imam Ibadi)
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat memantau penyaluran bantuan beras CPP di Balai Desa Banaran Kecamatan Grogol. (Foto: Wahyu Imam Ibadi)


HARIAN MERAPI- Warga penerima bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dilarang menjual beras yang diterima. Beras wajib dikonsumsi bersama keluarga terdata sebagai penerima bantuan.

Sebab pemerintah sengaja memberikan bantuan beras untuk warga agar meringankan beban memenuhi kebutuhan pangan.

Apabila ada warga sudah mampu dan masih terdata sebagai penerima bantuan maka bisa mengajukan pencoretan dan penggantian nama pengganti melalui pemerintah desa.

Baca Juga: Hari ini PN Jaksel bacakan putusan praperadilan Panji Gumilang, ini kasusnya

Bupati Sukoharjo Etik Suryani menyampaikan hal tersebut kepada warga saat memantau penyaluran CPP di Balai Desa Banaran Kecamatan Grogol, Selasa (14/5).

Bantuan beras yang disalurkan sekarang merupakan alokasi bulan April 2024 yang penyalurannya dilakukan pada bulan Mei. CPP tersebut penyaluran tahap 2 setelah tahap 1 selesai dilakukan tiga bulan sebelumnya untuk alokasi Januari, Februari dan Maret.

Khusus tahap 2 dialokasikan untuk bulan April, Mei dan Juni. Penyaluran di bulan Mei ini dilakukan dua kali yakni untuk alokasi April dan Mei. Sedangkan alokasi CPP bulan Juni akan dilakukan Juni mendatang.

"Beras CPP ini setelah diterima warga harus dikonsumsi atau dimasak sendiri di rumah bersama keluarga. Jangan dijual karena masih banyak warga yang antri untuk bisa dapat bantuan beras CPP ini," ujarnya.

Baca Juga: Kemah Prestasi Mandiri SD Muhammadiyah Condongcatur, upaya bentuk pribadi tangguh dan bertaqwa

Bupati menegaskan, larangan menjual beras CPP juga sudah menjadi kebijakan pemerintah. Sebab pemerintah sengaja memberikan bantuan beras CPP kepada warga sebagai bentuk meringankan beban memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

"Warga apabila merasa sudah mampu dan masih tercatat dalam data sebagai penerima bantuan maka bisa melapor ke pemerintah desa untuk dilakukan pencoretan nama dan pengajuan usulan nama pengganti penerima bantuan. Warga dengan kategori ini jangan memaksakan diri menerima beras CPP meski sudah mampu dan kemudian beras dijual. Warga yang kurang mampu lain masih membutuhkan dan bisa dialihkan kesana," lanjutnya.

Pemkab Sukoharjo meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan. Termasuk juga melibatkan pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan. Pengawasan dilakukan mulai dari warga penerima bantuan dan beras CPP itu sendiri yang wajib dikonsumsi.

Baca Juga: Dosen Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta gelar pelatihan public speaking untuk guru PAUD di Ngemplak

"Data penerima bantuan ini dari pusat. Tapi daerah bisa mengusulkan dan silahkan apabila ada warga kurang mampu mengajukan proses ke Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo. Nanti akan dilakukan verifikasi dulu," lanjutnya.

Bupati bersama jajaran Pemkab Sukoharjo juga melakukan pemantauan penyaluran bantuan beras CPP di Balai Desa Bentakan Kecamatan Baki. Disini warga juga diingatkan tentang pentingnya bantuan beras CPP yang diterima untuk membantu meringankan beban keluarga memenuhi kebutuhan pangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hudono

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PPDI Merah Putih Ingin Berpatisipasi MBG dan KDMP

Minggu, 21 Desember 2025 | 18:00 WIB
X