HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo menerima berkas pencalonan perseorangan maju Pilkada 2024. Syarat dukungan dari Bakal Calon Bupati (Bacabup) Tuntas Subagyo dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) R Djayendra Dewa telah diterima.
Pasangan tersebut telah menyerahkan 55.906 dari syarat minimal 50.894 dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ke KPU Sukoharjo untuk Pilkada 2024.
Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Senin (13/5/2024) mengatakan, sesuai aturan yang telah ditetapkan sebelumnya diketahui bahwa hari terakhir penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo pada Pilkada 2024 yakni pada Minggu (12/5/2024).
Baca Juga: Disdukcapil Karanganyar Ditarget 30 Persen Penduduk Ber-KTP Digital pada Tahun Ini, Ini Langkahnya
Pada batas waktu tersebut sekitar pukul 17.28 WIB pasangan Bacabup dan Bacawabup perseorangan Tuntas Subagyo dan R Djayendra Dewa datang ke kantor KPU Sukoharjo menyerahkan syarat dukungan calon perseorangan.
Dari data berkas yang dikumpulkan ke KPU Sukoharjo diketahui Tuntas Subagyo berusia 46 tahun berjenis kelamin laki laki dan R Djayendra Dewa berusia 55 tahun berjenis kelamin laki laki.
Bakal pasangan calon tersebut bekerja sebagai wiraswasta merupakan satu-satunya bapaslon yang meminta akses Silon ke KPU Sukoharjo.
"Dalam penerimaan persyaratan dukungan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten melakukan berbagai kegiatan. Seperti, memastikan waktu penyerahan dokumen dukungan; memeriksa kelengkapan naskah bentuk fisik surat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan dan jumlah dukungan," ujarnya.
KPU Sukoharjo juga memeriksa kesesuaian surat penyerahan dokumen dukungan Pasangan Calon perseorangan dan jumlah dukungan, memeriksa kelengkapan surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, atau penjabat Walikota.
Memeriksa kelengkapan dokumen laporan pencalonan kepada pejabat pembina kepegawaian bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Memeriksa kelengkapan surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Memeriksa kelengkapan dokumen surat pengunduran diri bagi bakal calon perseorangan yang berstatus sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.