Bupati Gunungkidul Terbitkan Instruksi Larangan Pembuangan Sampah Ilegal. Ini Isinya

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 16:55 WIB
Kondisi lokasi pembuangan sampah di bekas tambang di Kalurahan Giring, Gunungkidul.  (ANTARA/HO-Dokumen DLH Gunungkidul)
Kondisi lokasi pembuangan sampah di bekas tambang di Kalurahan Giring, Gunungkidul. (ANTARA/HO-Dokumen DLH Gunungkidul)

HARIAN MERAPI - Bupati Kabupaten Gunungkidul, H Sunaryanta menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) No. 1/2024 tentang Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 14/2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan terdampak sampah dan antisipasi pembuangan sampah ilegal dari luar kabupaten dan terjadi di Gunungkidul.

"Inbup telah ditindaklanjuti dengan pemasangan larangan pembuangan sampah ilegal dan sosialisasi kepada masyarakat," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul, Hary Sukmono.

Baca Juga: PSSI Kecam Aksi Rasis kepada Guinea Saat Laga Melawan Timnas U-23 Indonesia pada Play Off Olimpiade Paris 2024

Diakui berdasarkan laporan dan pengecekan lokasi sejak TPST Piyungan,Bantul ditutup beberapa waktu lalu terjadi pembuangan sampah ilegal ke Gunungkidul yakni terjadi di Kapanewon Paliyan.

Hal tersebut juga diakui Panewu Paliyan, Dasno bahwa di wilayahnya berdasarkan laporan dan pengecekan ada kalurahan yang masuk wilayahnya menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.

Kedua lokasi itu di Kalurahan Giring dan Mulusan. Baik di Giring maupun Mulusan merupakan lahan bekas tambang.

"Kini kedua lokasi itu sudah ditutup dan dilarang untuk membuang sampah," imbuhnya.

Baca Juga: Angka 8 dan 13 Kerap Muncul di Hidupnya, Prabowo Subianto Memberikan Penjelasan Tentang Maknanya

Dalam Inbup tersebut, seluruh panewu dan lurah di Gunungkidul telah diperintahka melarang aktivitas pembuangan sampah di sungai, parit, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota, tempat terbuka, fasilitas umum, jalan dan tempat-tempat lain yang tidak diperuntukkan sebagai tempat penampungan sampah.

Juga melarang pembakaran sampah anorganik; melarang pembakaran sampah di tempat terbuka yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran dan atau polusi yang mengganggu lingkungan.

"Penggunaan lahan untuk tempat pembuangan sampah yang berasal dari luar wilayah daerah ke Gunungkidul juga dilarang," ujarnya.

Baca Juga: Sembilan gejala head stroke yang harus diwaspadai saat musim kemarau

Selain larangan, panewu dan lurah diminta untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar selalu mengelola sampah dengan baik dan benar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X