Pembuangan Sampah Ilegal Masuk ke Gunungkidul, Bupati Keluarkan Instruksi Penegakan Aturan

photo author
- Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB
Kondisi lokasi pembuangan sampah di bekas tambang di Kalurahan Giring, Gunungkidul.  (ANTARA/HO-Dokumen DLH Gunungkidul)
Kondisi lokasi pembuangan sampah di bekas tambang di Kalurahan Giring, Gunungkidul. (ANTARA/HO-Dokumen DLH Gunungkidul)

HARIAN MERAPI - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Instruksi Bupati tentang Penegakan Aturan Perda Nomer 14 tahun 2020, salah satunya berisi tentang larangan masuk sampah sebagai tindak lanjut adanya temuan lokasi pembuangan sampah ilegal di wilayah tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul Harry Sukmono di Gunungkidul, Kamis, mengatakan instruksi ini ditujukan bagi panewu (camat) dan lurah di seluruh Gunungkidul.

"Instruksi ini merupakan respons masuknya sampah ke Kabupaten Gunungkidul beberapa waktu terakhir. Instruksi ini melibatkan para panewu lurah untuk aktif dan antisipasi terhadap masuknya sampah ke Gunungkidul," kata Harry dilansir dari Antara.

Baca Juga: Bupati Gunungkidul Beri Sanksi Pemberhentian Sementara ASN di Puskesmas Patuk Terkait Pelecehan Seksual Dokter

Ia mengatakan dalam Instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 1 tahun 2024 ada empat poin besar di antaranya melarang pembuangan sampah di sungai hingga drainase, melarang pembakaran sampah anorganik, melarang sampah dari luar Gunungkidul masuk, hingga memberikan edukasi kepada masyarakat mengelola sampah.

"Instruksi Bupati ini juga berkaitan dengan teknis pengelolaan sampah yang sesuai," katanya.

Lebih lanjut, Harry mengatakan DLH juga memasang baliho bertuliskan larangan membawa sampah masuk ke Gunungkidul yang dipasang di tiga pintu masuk, yaitu pintu masuk akses ke Gunungkidul melalui Patuk, Getas, dan Panggang.

Baca Juga: Partai Golkar Bantul buka penjaringan balon cabup dan cawabup pada Pilkada 2024, berikut jadwal dan syaratnya

Penanganan sampah ilegal yang masuk ke wilayah Gunungkidul membutuhkan kerja sama semua pihak.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melihat truk sampah lewat segera melapor ke pemkab," katanya.

Di Gunungkidul ditemukan dua lokasi penimbunan sampah ilegal, yakni bekas tambang di Kalurahan Giring, dan Kalurahan Mulusan.*

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X