Syakbani menjelaskan, pendalaman administrasi bagi calon anggota PPK akan dilakukan pada 24 April hingga 3 Mei 2024. Hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.
Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.
"Kami akan meminta tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024," lanjutnya.
Adapun seleksi wawancara kepada calon anggota PPK akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024. Sedangkan hasilnya diumumkan pada 14-15 Mei 2024.
Baca Juga: Penumpang Kapal KM Lawit Diduga Melompat ke Laut di Dekat Karimunjawa, Warga Asal Wonosobo
Sementara pengumuman calon anggota PPK yang diterima akan diinformasikan pada 15 Mei 2024 serta dilantik tanggal 16 Mei 2024.
KPU Sukoharjo mencatat sebanyak 17 orang pendaftar PPK saat ini datanya belum diupload di Siakba. Meski begitu data tetap akan dimasukan ke sistem online sebagai bagian dari proses pendaftaran.
Syakbani mengatakan, bahwa KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Dalam peluncuran tersebut, KPU menegaskan akan menggelar Pilkada serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Jepang Lolos ke Final Piala Asia U-23 2024 Usai Taklukkan Irak 2-0
KPU Sukoharjo memastikan jumlah personel PPK di setiap kecamatan tetap sebanyak 5 orang dan personel PPS di setiap desa/kelurahan tetap sebanyak 3 orang. Namun, untuk personel KPPS dan jumlah TPS masih menunggu juklak dan juknis KPU RI. *