KPU Sukoharjo Segera Bentuk PPK PPS Pilkada 2024, Pendaftaran April-Mei

photo author
- Jumat, 19 April 2024 | 15:50 WIB
KPU Sukoharjo segera membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. (KPU)
KPU Sukoharjo segera membuka pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024. (KPU)

HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo segera melakukan pembentukan badan adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

KPU Sukoharjo membuka pendaftaran PPK PPS untuk Pilkada 2024 mulai akhir April 2024 hingga awal Mei 2024 ini.

Ketua KPU Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Jumat (19/4/2024) dalam keterangannya mengatakan, bahwa KPU RI resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Buru Terduga Pelaku Pembunuhan Terkait Penemuan Mayat Perempuan di Polokarto

Dalam peluncuran tersebut, KPU menegaskan akan menggelar Pilkada 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada serentak 2024.

"Dalam waktu dekat, kita akan melakukan rekrutmen PPK dan PPS," ujar Syakbani Eko Raharjo.

Menurut Syakbani Eko Raharjo, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK akan dilakukan pada 23 April-27 April 2024 kemudian Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK 23 April-29 April 2024.

Baca Juga: Sebuah Rumah Dibobol Maling di Pakem Sleman, Kerugian Capai Belasan Juta Rupiah, Ini Barang yang Digondol Maling

"Nantinya sesuai dengan hasil tes dan seleksi. Karena, untuk masa kerja PPK dan PPS Pemilu 2024 sendiri sudah berakhir," lanjutnya.

KPU Sukoharjo memastikan jumlah personel PPK di setiap kecamatan tetap sebanyak 5 orang dan personel PPS di setiap desa/kelurahan tetap sebanyak 3 orang. Namun, untuk personel KPPS dan jumlah TPS masih menunggu juklak dan juknis KPU RI.

Syakbani menambahkan, KPU Sukoharjo berpegangan pada ketentuan yang dikeluarkan KPU RI terkait jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tekuk Australia di Piala Asia U-23, Erick Thohir: Luar Biasa

Selanjutnya jadwal tahapan tersebut disosialisasikan ke semua pihak mulai dari partai politik (Parpol) hingga masyarakat umum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X