KPU Sukoharjo Tutup Pendaftaran PPK Pilkada 2024, Jumlah Pendaftar Capai 351 Orang, Ini Tahap Berikutnya

photo author
- Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB
KPU Sukoharjo menutup pendaftaran PPK PIlkada 2024. (KPU)
KPU Sukoharjo menutup pendaftaran PPK PIlkada 2024. (KPU)

HARIAN MERAPI - Sebanyak 351 orang mendaftarkan diri menjadi panita pemilihan kecamatan (PPK) di KPU Sukoharjo untuk Pilkada 2024.

Pendaftaran PPK Pilkada 2024 secara resmi telah ditutup. Tahap selanjutnya KPU Sukoharjo akan melakukan penelitian administrasi dan seleksi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Selasa (30/4/2024) mengatakan, pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka pada 23-29 April 2024. KPU Sukoharjo setelah melewati batas waktu tersebut kemudian menutup pendaftaran.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Buka Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota

Berdasarkan keputusan KPU nomor 476 tahun 2022 dan sebagaimana diubah di keputusan KPU nomor 534 tahun 2022 yang menerangkan bahwa pendaftar minimal harus dua kali kebutuhan, maka KPU Sukoharjo tidak melakukan perpanjangan pendaftaran untuk PPK di Kabupaten Sukoharjo.

Selama proses pendaftaran total ada 351 orang resmi mendaftarkan diri menjadi PPK Pilkada 2024. Rinciannya, 231 orang pendaftar laki-laki dan 120 orang pendaftar perempuan.

“Rekrutmen dibuka seluas luasnya bagi seluruh warga masyarakat Sukoharjo dengan harapan masyarakat paham terkait proses menjadi penyelenggara pemilu," ujarnya.

Dalam proses pantauan pendaftar yang menyerahkan bukti fisik, KPU Sukoharjo mendapati banyak wajah pendatang baru yang mendaftar hampir 60 persen diisi oleh wajah baru dan banyak usia muda.

Baca Juga: Begini kiat menghindari penipuan transaksi digital, modus makin beragam

Selain itu diketahui ada 1 disabilitas yang mendaftar. Hal ini menandakan bahwa komitmen KPU untuk menegakan prinsip penyelenggaran pemilu yang adil tidak main-main.

"Setelah ini nanti akan dilakukan penelitian administrasi yang meliputi kelengkapan serta cek Sipol dan Silon agar nanti terwujud penyelenggara pemilu yang mempunyai integritas tinggi jujur dan profesional," lanjutnya.

KPU Sukoharjo sebelumnya membuka pendaftaran PPK Pilkada 2024 melalui sistem online aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Baca Juga: Wasit AFC Kembali Rugikan Timnas Indonesia U-23, Ini Komentar Pengamat Sepakbola

KPU Sukoharjo mendasari jadwal ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024. Proses pendaftaran PPK dapat melalui online berbasis aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X