HARIAN MERAPI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo resmi membuka pendaftaran panita pemilihan kecamatan (PPK) Pilkada 2024.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri menjadi PPK pada Pilkada 2024 melalui sistem online aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Pendaftaran untuk menjadi PPK pada Pilkada 2024 dilayani KPU Sukoharjo pada 23-29 April 2024.
Baca Juga: Begini janji Prabowo setelah ditetapkan sebagai presiden
Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo Syakbani Eko Raharjo, Rabu (24/4/2024) mengatakan, KPU Sukoharjo membuka pendaftaran PPK Pilkada 2024 selama lima hari terhitung mulai dibuka 23-29 April 2024. Pendaftaran dibuka untuk masyarakat umum.
KPU Sukoharjo mendasari jadwal ditetapkan melalui Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024.
Proses pendaftaran PPK dapat melalui online berbasis aplikasi KPU yakni Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
"Masyarakat bisa berpartisipasi menjadi anggota PPK Pilkada 2024. Proses pendaftaran sudah resmi dibuka," ujarnya.
Baca Juga: Tahukah Anda kegemaran Kapten Timnas Rizky Ridho ? Pasti Anda akan kaget !
Pada hari pertama pendaftaran PPK Pilkada 2024 dibuka 23 April kemarin sudah ada 17 orang pendaftar.
Jumlah pendaftar dimungkinan bertambah banyak pada hari kedua 24 April ini.
Syakbani menjelaskan, pendalaman administrasi bagi calon anggota PPK akan dilakukan pada 24 April hingga 3 Mei 2024. Hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.
Baca Juga: Kanker kini banyak menyerang usia muda, ini penyebabnya
Bagi pendaftar yang lolos seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis tanggal 6-8 Mei 2024 menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan hasilnya diumumkan pada 9-10 Mei 2024.