HARIAN MERAPI - Setelah melalui proses panjang, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan di DIY resmi disahkan DPRD DIY.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan, pengesahan Perda itu merupakan apa yang diperjuangkan selama ini oleh beberapa fraksi di DPRD DIY serta dukungan dari seluruh Kepala Desa dan Lurah se DIY.
"Pengesahan Perda ini diberi nomor 3 tahun 2024 dan ditandangani Gubernur DIY, Sri Sultan HB X. Penandatangan ini dilakukan tanggal 8 Maret 2024," kata Eko, Rabu (20/3/2024).
Menurutnya, Perda pasal 18 disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan Pemda DIY wajib memberikan alokasi anggaran.
"Anggaran diberikan setiap Kalurahan dan Kelurahan setiap tahun secara adil dan merata," katanya.
Setelah Perda disahkan, setiap Kalurahan dan setiap Kelurahan akan mendapatkan alokasi anggaran dari Pemda DIY. Dalam Perda tidak disebutkan angkanya, tetapi yang diperjuangkan minimal Rp 1 miliar.
Alokasi anggaran itu wajib diberikan. Maka untuk mengelola itu, Pemda DIY membentuk Perangkat Daerah yang membidangi urusan Pemerintahan di bidang Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
"Dalam pembahasan Raperda kelembagaan yang sedang berlangsung hari ini, kita sedang memperjuangkan untuk dilahirkan Dinas Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan," ucapnya.
Sehingga diharapkan dalam waktu dekat Pemda DIY sesuai dalam amanat Perda Nomor 3 tahun 2024 di dalam Raperda kelembagaan segera membentuk Dinas Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan.
Baca Juga: Satnarkoba Polres Sukoharjo Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Barang Bukti 29,92 Gram Sabu
"Tentu saja nanti Kepala Dinasnya setara eselon 2," pungkasnya. *