Komisi A DPRD DIY Desak KPU Tarik Surat Undangan Pemilih Meninggal Dunia, Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 13 Februari 2024 | 12:59 WIB
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta KPU menarik undangan untuk warga yang sudah meninggal.  (Dok Pribadi)
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto meminta KPU menarik undangan untuk warga yang sudah meninggal. (Dok Pribadi)

HARIAN MERAPI - Menjelang Pemilu 2024 besok, Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto, menegaskan ada hal yang perlu dicermati berkaitan dengan potensi kecurangan, baik potensi penyalahgunaan kekuasaan dan lainnya.

"Pemilu 2024 tidak baik-baik saja. KPU tidak melakukan perbaikan DPT sejak Juli 2023," kata Eko Suwanto, Selasa (13/2/2024)

"KPU tidak memperhatikan dinamika kependudukan sejak DPT ditetapkan Juni 2023 sampai Januari 2024. Akibatnya hari ini, orang sudah meninggal masih dapatkan undangan memilih," lanjutnya.

Baca Juga: Jelang hari pencoblosan, Jokowi terbitkan Perpes kenaikan tunjangan petugas Bawaslu, ini besarannya

Eko Suwanto menyampaikan data sejak penetapan DPT pada 20 Juni 2023 di KPU Kota Yogyakarta dan awal Juli 2023 ditetapkan Komisi Pemilihan Umum RI tidak mengalami perubahan.

Berdasarkan catatan, ada penerbitan akta kematian, di Kulonprogo ada 3.811 orang meninggal, di Bantul ada 6.777 orang, Gunung Kidul 6.016 dan Sleman 9.993 orang, serta Yogyakarta tercatat 2.944 orang meninggal.

"Total akta kematian Juni 2023-Januari 2024, ada potensi 29.541 orang masih tercatat dalam pemilih tetap," bebernya.

"Sebelumnya kita sudah sampaikan agar KPU perbaiki DPT, namun tidak juga dilakukan pemutakhiran lagi," tandasnya.

Baca Juga: Ribuan surat suara presiden dan DPRD di Bali dimusnahkan, ada apa ?

Meski sudah diingatkan soal orang mati masih tercatat dan mendapatkan undangan memilih dari KPU, ternyata KPU masih mencetak bagi pemilih meninggal berdasarkan DPT yang ditetapkan tahun 2023 yang lalu.

KPU seharusnya memutakhirkan data lagi. Masalahnya KPU bergeming dan tetap cetak sesuai penetapan DPT seperti tahun lalu.

"Kekhawatiran penting dicatat, faktual kita temukan di TPS 1 Kotabaru ada 2 meninggal, Pringgokusuman sama 2 orang meninggal masih ada surat undangan pemilih untuk almarhum," kata Eko Suwanto, Alumni Lemhannas.

Baca Juga: KPK kembali menyita aset milik Andi Pramono, ini barang yang disita

Atas kondisi faktual yang ada, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus segera tarik surat undangan pemilih meninggal dan dimusnahkan agar tak disalahgunakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X