"JCW minta JPU Kejati DIY banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara," ujar Kamba.
Menurut Kamba, upaya banding perlu dilakukan JPU mengingat posisi Krido Suprayitno kala itu menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY.
"Bahkan, jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino," katanya.