Mantan Kadispertaru DIY Krido Suprayitno Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Kasus Mafia Tanah Kas Desa

photo author
- Kamis, 7 Maret 2024 | 08:30 WIB
Terdakwa kasus mafia tanah kas desa, Krido Suprayitno yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (6/3/2024).  (ANTARA/Luqman Hakim)
Terdakwa kasus mafia tanah kas desa, Krido Suprayitno yang juga mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (6/3/2024). (ANTARA/Luqman Hakim)

"JCW minta JPU Kejati DIY banding supaya minimum pemidanaan hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 8 tahun penjara," ujar Kamba.

Menurut Kamba, upaya banding perlu dilakukan JPU mengingat posisi Krido Suprayitno kala itu menjabat sebagai Kepala Dispertaru DIY.

"Bahkan, jauh sebelum terdakwa Krido Suprayitno menjabat sebagai Kadispertaru DIY sudah kenal dan aktif berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Deztama Putri Santosa, yakni Robibson Saalino," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PMI DIY Kirim Tim Layanan Kesehatan ke Aceh Tamiang

Jumat, 12 Desember 2025 | 16:55 WIB
X