"Masa tenang atau hari tenang sebelum pemungutan suara Pemilu 2024 sudah jelas dilarang kampanye. Itu harus dipatuhi peserta pemilu," lanjutnya.
Bawaslu Sukoharjo terkait aturan di masa tenang sudah melakukan sosialiasi kepada peserta Pemilu 2024. Dipastikan seluruh peserta Pemilu 2024 sudah memahami aturan dan tinggal pelaksanaan saja.
"Kampanye di waktu masa tenang merupakan pelanggaran berat. Jadi harus dipahami dan ditaati aturan tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Kanopi Klenteng Kwankong Makassar Roboh, Dua Pekerja Terluka
Pada masa tenang nanti Bawaslu Sukoharjo juga akan melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK). Semua APK harus sudah dibersihkan atau dilepas dan tidak boleh terpasang.
Peserta Pemilu 2024 diminta menaati aturan dengan melakukan pencopotan sendiri. Apabila tidak maka akan dilakukan tindakan tegas oleh Bawaslu Sukoharjo bersama petugas terkait lainnya berupa pencopotan paksa.
Bawaslu Sukoharjo menyoroti banyaknya keberadaan APK Pemilu 2024. Sebab di lapangan masih banyak ditemukan pelanggaran tata cara pemasangan salah satunya dipaku di pohon.
Baca Juga: Pemilih Pemula di Kulon Progo Mencapai 46.561 Orang, Setara dengan Lima Kursi di DPRD
"Peserta Pemilu 2024 baik Parpol dan caleg dan lainnya sudah mendapat informasi jadwal masa tenang. Termasuk penertiban APK agar dilepas sendiri. Apabila tidak maka ada tindakan tegas dari petugas melakukan penertiban," lanjutnya. *