Bawaslu Sukoharjo Copot Paksa APK Pemilu 2024 Langgar Aturan, Serentak di 12 Kecamatan

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Selasa, 16 Januari 2024 | 20:50 WIB
Bawaslu Sukoharjo saat penertiban APK Pemilu 2024.  (Wahyu imam ibadi)
Bawaslu Sukoharjo saat penertiban APK Pemilu 2024. (Wahyu imam ibadi)

HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 serentak di 12 kecamatan, Selasa (16/1/2024).

Hasilnya ratusan APK Pemilu 2024 dicopot paksa oleh Bawaslu Sukoharjo karena kedapatan melanggar aturan tata cara pemasangan seperti di paku di pohon dan di tiang listrik.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki, mengatakan, Bawaslu Sukoharjo menerjunkan petugas dengan melakukan penertiban APK Pemilu 2024 serentak di 12 kecamatan.

Baca Juga: Peretas minta tebusan Rp7,7 miliar, begini tanggapan PT KAI

Kegiatan digelar sebagai bentuk tindakan tegas Bawaslu Sukoharjo atas maraknya pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024.

Bawaslu Sukoharjo juga melakukan tindakan tegas untuk memastikan seluruh tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai dengan regulasi berlaku. Sebab di lapangan kenyataanya banyak pelanggaran dilakukan terkait pemasangan APK.

Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Sukoharjo melakukan pencopotan paksa ratusan APK. Pelanggaran yang dilakukan yakni APK Pemilu 2024 tersebut dipasang dengan cara dipaku di pohon dan di tiang listrik.

"Penertiban dilakukan serentak di 12 kecamatan dengan hasil ratusan APK Pemilu 2024 dicopot paksa karena melanggar aturan pemasangan," ujarnya.

Baca Juga: KPKNL Yogya diminta PTUN cabut surat pembatalan lelang hak tanggungan, ini alasannya

Rochmad mengatakan, Bawaslu Sukoharjo bersama dengan petugas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo masih terus melakukan penertiban dengan sasaran APK Pemilu 2024 di semua wilayah. Petugas menyisir berbagai tempat baik di kota sampai di pinggiran desa.

Pengawasan bersama dilakukan dengan menyasar APK Pemilu 2024 milik Parpol, Calon Anggota Legislatif (Caleg), Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).

APK tersebut harus dipasang sesuai dengan tata cara pemasangan yang benar sesuai aturan berlaku.

Baca Juga: Seorang Perangkat Desa Giling, Gunungwungkal Pati ditusuk hingga tewas

"Sampai saat ini diperkirakan total ada seribuan buah APK Pemilu 2024 sudah ditertibkan dan diamankan petugas. Penertiban dilakukan karena ada temuan pelanggaran mengenai tata cara pemasangan," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X