Bawaslu Sukoharjo Temukan Pelanggaran Pemasangan APK, Seribuan APK Ditertibkan

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Senin, 15 Januari 2024 | 13:50 WIB
Ilustrasi. Penertiban APK yang melanggar. (Dok: Satpol PP Pontianak)
Ilustrasi. Penertiban APK yang melanggar. (Dok: Satpol PP Pontianak)

HARIAN MERAPI - Seribuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 berbagai jenis ditertibkan oleh Bawaslu Sukoharjo. Penertiban dilakukan karena ditemukan pelanggaran tata cara pemasangan.

APK tersebut diamankan petugas dan beberapa di antaranya sudah diambil kembali oleh Partai Politik (Parpol) di Bawaslu Sukoharjo sesuai dengan prosedur pengambilan yang berlaku.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki, Senin (15/1/2024) mengatakan, pihaknya bersama dengan petugas terkait seperti Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo masih terus melakukan penertiban dengan sasaran APK Pemilu 2024 di semua wilayah.

Baca Juga: Pemuda Warga Tempel Jadi Korban Penganiayaan, Alami Luka Bagian Punggung Belakang dan Usus Terburai, Diduga Karena Masalah Ini

Petugas menyisir berbagai tempat baik di kota sampai di pinggiran desa untuk melakukan penertiban APK yang melanggar.

Pengawasan bersama dilakukan dengan menyasar APK Pemilu 2024 milik Parpol, Calon Anggota Legislatif (Caleg), Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres). APK tersebut harus dipasang sesuai dengan tata cara pemasangan yang benar sesuai aturan berlaku.

"Sampai saat ini diperkirakan ada seribuan buah APK Pemilu 2024 sudah ditertibkan dan diamankan petugas. Penertiban dilakukan karena ada temuan pelanggaran mengenai tata cara pemasangan," ujarnya.

Bawaslu Sukoharjo memastikan operasi penertiban APK Pemilu 2024 dilakukan rutin dan berkala dalam beberapa hari sekali.

Baca Juga: Setelah diperbarui dan diserahkan ke KPU, ini besarnya dana kampanye PSI

Setiap kali kegiatan dilakukan petugas mendapati banyak APK Pemilu 2024 salah dalam pemasangan sehingga harus ditertibkan.

Penertiban APK Pemilu 2024 dilakukan petugas baik dalam bentuk baliho, banner, rontek, spanduk dan lainnya. Pemasangan yang salah seperti di paku di pohon, dipasang di tempat yang dilarang dan lainnya.

Usai dilakukan penertiban dengan mencopot APK Pemilu 2024 dari lokasi, petugas kemudian memberikan informasi kepada Parpol atau caleg.

Baca Juga: Saat menyeberang perlintasan KA tanpa penjaga, mobil disambar kereta api, begini akibatnya

Hal itu dilakukan sebagai pemberitahuan atas pelanggaran pemasangan APK Pemilu 2024 yang dilakukan. Selanjutnya pihak Parpol atau caleg bisa mengurus proses pengambilan APK Pemilu 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X