Didominasi Paku Pohon, Marak Pelanggaran Pemasangan APK Pemilu 2024 yang ditemukan Bawaslu Sukoharjo

photo author
Wahyu Imam Ibadi, Harian Merapi
- Rabu, 10 Januari 2024 | 14:50 WIB
Bawaslu Sukoharjo menemukan banyak pelanggaran APK. (Bawaslu)
Bawaslu Sukoharjo menemukan banyak pelanggaran APK. (Bawaslu)

HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo menemukan banyak pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.

Pelanggaran yang ditemukan Bawaslu Sukoharjo didominasi karena dipasang dengan cara paku di pohon dan di titik larangan yang tidak diperbolehkan dilakukan pemasangan APK.

Penertiban APK sudah sering dilakukan Bawaslu Sukoharjo namun pelanggaran tidak kunjung berhenti.

Baca Juga: Gudang penyimpanan jaringan tower di Pakem Sleman dibobol maling, ini jumlah kerugiannya

Bawaslu Sukoharjo meminta kesadaran dari semua pihak untuk menaati aturan mengenai tata cara pemasangan APK Pemilu 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo Rochmad Basuki, Rabu (10/1/2024) mengatakan, pelanggaran pemasangan APK ditemukan hampir merata di semua wilayah di Kabupaten Sukoharjo.

Artinya tidak hanya di tengah kota saja, melainkan juga sampai ke desa pelosok.

Pelanggaran pemasangan sering ditemukan baik berupa APK milik calon anggota legislatif (Caleg) hingga Calon Presiden (Capres), Calon Wakil Presiden (Cawapres) dan Partai Politik (Parpol).

Baca Juga: Adu Gagasan Antikorupsi, KPK Undang Capres-Cawapres pada 17 Januari 2024

Salah satu pelanggaran didominasi karena dipasang dengan cara di paku di pohon di pinggir jalan.

Cara pemasangan APK tersebut sudah sejak awal di larang oleh Bawaslu Sukoharjo. Namun kenyataanya masih banyak pelanggaran di lapangan. Selain itu pelanggaran lainnya yang ditemukan petugas yakni adanya APK di pasang di titik wilayah yang sudah ada larangan pemasangan.

"Penertiban APK sudah sering dilakukan bersama petugas terkait lainnya. Tapi sepertinya tidak pernah habis karena begitu dilepas besok terpasang lagi," katanya.

Baca Juga: Misteri Makam Pangeran Blitar di Sumberarum Moyudan Sleman 1: Tokoh sakti dari zaman Majapahit

"Padahal pemasangan APK tersebut banyak yang melanggar aturan. Pelanggaran kami temukan tidak hanya di tengah kota saja, tapi juga sampai ke pelosok desa karena APK dipasang dengan cara di paku di pohon," lanjutnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Sukoharjo awasi ketat ASN saat WFH

Minggu, 12 April 2026 | 12:00 WIB
X