Kasus Perusakan Baliho AMIN di Yogyakarta Bukan Pidana Pemilu, Begini Penjelasan Bawaslu

photo author
- Jumat, 5 Januari 2024 | 06:30 WIB
Logo Bawaslu (Bawaslu)
Logo Bawaslu (Bawaslu)

HARIAN MERAPI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta menyatakan kasus perusakan baliho capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di wilayah setempat tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan umum.

"Belum bisa masuk ke unsur pidana pemilu sehingga kemarin kami sampaikan ke pelapor bahwa tidak bisa ditindaklanjuti di Gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," kata Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala seperti dilansir dari Antara di Yogyakarta, Kamis (4/1/2024).

Kesimpulan itu, kata Andie, berdasarkan hasil kajian hukum di internal Bawaslu Kota Yogyakarta terhadap laporan dugaan pidana pemilu terkait aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon AMIN di Kota Yogyakarta itu.

Baca Juga: Kanopi drop zone di sisi selatan Stasiun Tugu Jogja jatuh timpa lima mobil, KAI tanggung seluruh kerusakan

Andie mengatakan Pasal 280 Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 menyebutkan bahwa pihak-pihak yang dapat dijerat pidana pemilu terkait perusakan APK meliputi tiga unsur yakni pelaksana, peserta pemilu, dan tim kampanye.

Sementara, dalam kasus perusakan baliho AMIN di Kota Yogyakarta, menurut dia, seorang terduga pelaku perusakan yang dilaporkan tidak termasuk dari tiga unsur tersebut sehingga belum memenuhi syarat materiil.

"Kalau kemudian pelakunya tidak ada dalam kategori tiga ini kita tidak bisa menjerat," ujarnya.

Baca Juga: Hujan lebat dan angin kencang, lima mobil tertimpa kanopi di Stasiun Tugu Jogja. Kerusakan ditanggung KAI

Dia mengakui penindakan sulit dilakukan manakala perusakan dilakukan masyarakat umum yang bukan bagian pengurus partai, tim kampanye, atau tidak tergabung dalam tim relawan yang didaftarkan di KPU.

"Ini yang menjadi sulit karena regulasinya memang seperti itu. Kalau kami menabrak regulasi, kami yang justru salah," ucap Andie.

Dengan alasan itu pula, kasus perusakan APK tersebut tidak dapat ditindaklanjuti di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu Kota Yogyakarta, kepolisian, serta kejaksaan setempat.

Baca Juga: Mobil Innova Tabrak Tiang Solar Panel di Jalan Diponegoro Yogya, Berawal dari Ini

"Kalau kajian hukumnya tidak bisa masuk (unsur pidana pemilu) ya hanya berhenti di kajian, tidak bisa diproses di Gakkumdu," tutur Andie.

Dia menilai kasus perusakan APK tersebut bisa saja dilaporkan ke kepolisian apabila dinilai terdapat unsur pidana umum.

"Mungkin bisa tapi kan biasanya nanti di kepolisan, karena kaitannya APK biasanya akan dilempar ke Gakkumdu," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Sutriono

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X