HARIAN MERAPI - Puluhan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bendera partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terpasang di sekitar pintu perlintasan kereta api ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman.
Penertiban dilakukan kerja sama Satpol PP Kabupaten Sleman dan Panwaslu Kecamatan Gamping, setelah mendapatkan laporan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta melalui Kepolisian Daerah (Polda) DIY.
“Ada puluhan APK yang kami tertibkan sesuai laporan yang disampaikan KAI ke Polda DIY dan diteruskan ke Bawaslu Sleman,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar saat penertiban APK dan bendera parpol di pintu perlintasan Patukan, Gamping, Rabu, (27/12/2023).
Baca Juga: DPRD Sleman Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda, di Antaranya Pemberantasan Narkoba
Dijelaskan Arjuna, puluhan APK dan bendera parpol yang ditertibkan tersebut yaitu 20 lembar bendera, 10 APK dan satu spanduk. Laporan yang disampaikan pihak KAI ke Polda DIY bahwa puluhan APK dan bendera parpol yang terpasang itu mengganggu pandangan penjaga pintu perlintasan.
“APK dan bendera yang ada dilaporkan mengganggu atau menghalangi pandangan penjaga perlintasan saat menjalankan tugas mengoperasionalkan lintasan. Sehingga bisa membahayakan pengguna jalan apabila terlambat dalam antisipasi perlintasan,” katanya.
Proses penertiban APK dan bendera parpol ini, lanjutnya, dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping. Yakni JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.
Baca Juga: Di Yogyakarta, Airlangga Beberkan Pemerintah Telah Salurkan BLT El Nino kepada 18,8 Juta KPM
Sebagian besar APK yang ditertibkan ini sebelumnya telah dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kecamatan Gamping dan telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan.
Untuk bendera parpol dilakukan pendekatan persuasif ke parpol untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Kabupaten Sleman dan dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kapanewon Gamping.*