Hendak Pasang Spanduk, Warga Magelang Tewas Tersengat Listrik di Depok Sleman, Ini Kronologinya

photo author
- Jumat, 22 Desember 2023 | 14:30 WIB
Lokasi korban terjatuh setelah tersengat listrik.  (Dok Polsek Depok Barat)
Lokasi korban terjatuh setelah tersengat listrik. (Dok Polsek Depok Barat)

HARIAN MERAPI - Seorang pekerja berinisial MB warga Magelang harus meregang nyawa setelah tersengat listrik saat memasang spanduk.

Peristiwa naas pekerja memasang baliho tersengat listrik tersebut, terjadi Jumat (22/12/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Kapolsek Depok Barat Kompol Tri Hartanto saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa pekerja tersengat listrik itu.

Baca Juga: Pemuda Lakukan Pencurian Sapi Seorang Diri di Tempel Berhasil Ditangkap Polsek Tempel, Ini Kronologinya

Kejadian korban tersengat listrik tersebut terjadi di depan SMA N 1 Depok, Jalan Babarsari, Caturtunggal, Depok, Sleman.

"Sebelum kejadian, korban sedang memasang spanduk di lokasi kejadian. Saat akan memasang itu, ternyata korban tersengat listrik," kata Kapolsek.

Akibat sengatan listrik itu, mengakibatkan korban terjatuh hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.

"Korban diduga menyentuh kabel tegangan tinggi yang berada di atas. Akibatnya, pekerja itu tersengat aliran listrik," ucapnya.

Baca Juga: Erick Berikan Kado pada Hari Ibu dengan Meluncurkan Fasilitas Daycare di KBUMN

Dijelaskan Kompol Tri, sebelum kejadian salah seorang saksi mata sedang melakukan pengaturan arus lalu lintas di Jalan Babarsari.

Sekira pukul 08.00 WIB, saksi melihat korban naik untuk memasang spanduk di lokasi kejadian.

Selang beberapa saat, sekira pukul 08.24 WIB, terdengar suara seperti letupan lalu tiba-tiba korban terjatuh dan mengeluarkan asap.

Baca Juga: Lelang Tiga Jabatan Kepala Dinas di Pemkot Salatiga Sudah Selesai, Namun Hingga Kini Masih Dijabat Plt, Ini Jawaban Sekda

Korban meninggal di TKP dan jenazahnya saat ini di Rumah Sakit Bhayangkara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Husein Effendi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

KPK OTT Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
X