"Apabila Parpol atau caleg berkeinginan mengambil kembali APK Pemilu 2024 yang terkena penertiban maka wajib mengurus sesuai aturan berlaku," katanya.
"Ada cukup banyak yang diambil. Tapi lebih banyak yang akhirnya dibiarkan saja ditertibkan dan tidak diambil lagi setelah ada pemberitahuan," lanjutnya.
Bawaslu Sukoharjo dalam melakukan penertiban juga banyak menerima informasi dari masyarakat mengenai pelanggaran yang ditemukan.
Baca Juga: Heroik, Anggota Satlantas Berhasil Lumpuhkan Perampas Mobil Bersajam di Bogor
Dalam informasinya masyarakat menyampaikan kesalahan tata cara pemasangan APK Pemilu 2024 baik dari Parpol, Caleg, Capres dan Cawapres.
Rochmad Basuki mengatakan, pelanggaran pemasangan APK ditemukan hampir merata di semua wilayah di Kabupaten Sukoharjo. Artinya tidak hanya di tengah kota saja, melainkan juga sampai ke desa pelosok.
Pelanggaran pemasangan sering ditemukan baik berupa APK milik Caleg hingga Capres, Cawapres dan Parpol. Salah satu pelanggaran didominasi karena dipasang dengan cara di paku di pohon di pinggir jalan.
Cara pemasangan APK tersebut sudah sejak awal dilarang oleh Bawaslu Sukoharjo. Namun kenyataanya masih banyak pelanggaran di lapangan. Selain itu pelanggaran lainnya yang ditemukan petugas yakni adanya APK dipasang di titik wilayah yang sudah ada larangan pemasangan.
Baca Juga: Pemkab Subang Antisipasi Perdagangan Anjing untuk Dikonsumsi
Bawaslu Sukoharjo selain melakukan penertiban juga memberikan sosialisasi dan edukasi kepada Caleg dan Parpol. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pemahaman aturan mengenai tata cara pemasangan APK.
"Kami minta kesadaran Caleg dan Parpol untuk tetap mematuhi aturan mengenai pemasangan APK Pemilu 2024. Harapannya setelah ini angka pelanggaran menurun mengingat waktu pelaksanaan pencoblosan tinggal sebentar lagi," lanjutnya.
Para Caleg dan Parpol diminta membantu pengaturan dan pengawasan pemasangan APK Pemilu 2024 miliknya masing-masing. Sebab dalam proses pemasangan para Caleg dan Parpol lebih sering berinteraksi dengan pihak yang bertugas memasang.
Bawaslu Sukoharjo meminta Caleg dan Parpol juga ikut mengawasi pada saat proses pemasangan APK Pemilu 2024 miliknya masing-masing. Hal ini sebagai bentuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Rochmad menambahkan, pada Pemilu 2024 ini ada fenomena menarik dimana pemasangan APK tidak hanya sebatas di tengah kota saja, sebab sampai pelosok desa dan perkampungan penduduk banyak ditemukan APK Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan laporan petugas saat pengawasan di lapangan.