Polres Sukoharjo amankan 118 sepeda motor knalpot brong saat konvoi Tahun Baru 2024, sangsi tegas menanti

photo author
- Senin, 1 Januari 2024 | 17:55 WIB
Polres Sukoharjo amankan 118 sepeda motor menggunakan knalpot brong saat aksi konvoi pada malam perayaan tahun baru 2024.  (Dok. Polres Sukoharjo)
Polres Sukoharjo amankan 118 sepeda motor menggunakan knalpot brong saat aksi konvoi pada malam perayaan tahun baru 2024. (Dok. Polres Sukoharjo)

AKBP Sigit, juga mengimbau masyarakat Kabupaten Sukoharjo untuk tidak menggunakan kendaraan dengan knalpot brong saat merayakan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Disini kami juga mengajak semua pihak dalam perayaan malam pergantian tahun maupun Natal bebas dari knalpot brong. Apabila ada, maka akan dilakukan tindakan tegas,” lanjutnya.

AKBP Sigit mengatakan, dasar pelaksanaan penindakan pelanggaran lantas knalpot brong yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tengah Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Ranmor di Jalan dan Dakgar Lantas Angkutan Jalan.

Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan petugas secara kasat mata. Selain itu penindakan pelanggaran juga dilakukan malam minggu atau hari libur di bundaran Patung Pandawa Solo Baru Grogol.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Widyo Suprayogi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X